Serap Aspirasi Masyarakat melalui Kegiatan Reses
Anggota DPRD Gunungkidul melaksanakan reses sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Kegiatan turun ke daerah konstituen ini merupakan salah satu sarana untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Herry Sukaswadi mengatakan kegiatan anggota Dewan tidak hanya di lingkup Gedung DPRD, namun ada juga kegiatan di luar masa sidang. Kegiatan ini digelar dengan menyelenggarakan reses.
Menurut dia, masa reses diatur dalam tata tertib DPRD. Selain itu, pelaksanaannya juga melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus). “Setahun ada tiga kali masa sidang. Di sela-sela sidang itu ada reses, sehingga dalam setahun ada tiga kali turun ke konstituen,” kata Sekretaris DPRD Gunungkidul ini.
Ia menjelaskan, reses pertama dilaksanakan pada rentang waktu Ferbruari-Maret; reses kedua dilaksankaan
antara Juni-Juli; sedangkan reses terakhir diagendakan pada Oktober-November.
Menurut dia, dalam pelaksanaan reses setiap anggota Dewan dibekali dengan anggaran reses. Dana ini dipergunakan untuk penyokong kegiatan mulai dari konsumsi hingga akomodasi peserta reses.
Selain itu, ada aturan lain yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan reses, salah satunya sekali reses diselenggarakan enam kali pertemuan dengan warga. “Setelah itu Dewan harus membuat laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke Sekretariat Dewan sebagai bukti telah menggelar reses. Sebab, kegiatan ini nantinya juga harus melalui proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan [BPK],” kata Herry.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan kegiatan reses yang dilaksanakan anggota Dewan memiliki banyak arti penting. Selain untuk menjalin tali silahturahmi dengan warga konstituen di daerah pemilihan masing-masing, reses dilakukan untuk penyerapan aspirasi masyarakat.
Ia tidak menampik dalam pertemuan yang digelar banyak keluhan dan aduan yang disampaikan oleh peserta reses Pengaduan yang muncul mulai dari masalah jalan rusak, pertanian hingga lampu penerangan jalan umum.
Sebagai bagian dari penyerapan aspirasi, setiap anggota Dewan memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Berbagai aduan yang muncul akan dicatat, kemudian dimasukkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD. Setelah masuk akan direalisasikan dalam program kerja yang diberikan kepada masyarakat.
“Jadi kegiatan tidak hanya dari Pemkab. Sebab, dari reses ini anggota Dewan bisa menyerap aspirasi tentang berbagai keluhan warga, kemudian dituangkan dalam pokok-pokok pikiran yang selanjutnya diperjuangkan untuk menjadi program kerja prioritas,” katanya
Kembali