SOSIALISASI PERATURAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PERDAIS DIY NOMOR 2 TAHUN 2017 DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2019

Kapanewon Patuk, 11 November 2022. 

Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang PERDAIS DIY Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019. Diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY  (Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten), bertempat di Pendopo Bodronoyo Kapanewon Patuk.

Hadir dalam acara tersebut Panewu Anom Kapanewon Patuk beserta ASN Kapanewon Patuk,  dan Tenaga Ahli Dispertaru DIY. Serta tamu undangan peserta sosialisasi 11 (Sebelas) Lurah se Kapanewon Patuk beserta Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutannya Panewu Patuk, Bp. Martono Iman Santoso, S.IP  “Mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang DIY serta Bp. Arief Setiadi , S.I.P dari Komisi C DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku narasumber  yang sudah berkenan melaksanakan kegiatan Sosialisasi di Kapanewon Patuk. 

Lebih lanjut disampaikan pula “Untuk di Kapanewon Patuk yang terdiri dari 11 (Sebelas) Kalurahan, dilihat sampai  saat ini berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang masih dalam proses. Sehingga kebijakan umum yang dipakai Kapanewon Patuk tetap masih mengacu kepada RTRW Kabupaten Gunungkidul. Setiap kegiatan perijinan apapun masih diarahkan untuk ke Kabupaten Gunungkidul, melihat kepada RTRWnya yang masih menginduk disana. 

Harapannya nanti  bagi peserta yang diundang kegiatan ini, baik Bp. Lurah maupun juga Tokoh masyarakat  termasuk ASN dilingkungan Kapanewon Patuk akan bertambah paham terkait dengan perda-perda yang akan disosialisasikan khususnya yang berkaitan dengan tata ruang wilayah yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Kemudian informasi yang diperoleh tidak hanya berhenti sampai disini tetapi  dapat disebarkan luaskan kembali pada saat pertemuan-pertemuan atau  kegiatan di Kalurah maupun di kelompok-kelompok masyarakat” Jelas Panewu Patuk.

Materi Sosialisasi diisi dengan Pengawasan Implementasi Dokumen Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengaturan kewenangan urusan keistimewaan tata ruang didasarkan pada Perdais Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, yang mengatur pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis dan satuan ruang bukan strategis. Satuan Ruang Strategis (SRS) adalah Satuan Ruang Tanah Kasultanan mupun Tanah Kadipaten yang memiliki kriteria aspek filosofis, historis, adat, saujana dan/atau cagar budaya serta mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestarian budaya, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan/atau kelestarian lingkungan. Terdapat 18 (delapan belas) satuan ruang strategis yang 3 (tiga) diantaranya berada di Pantai Selatan DIY yakni SRS Pantai Selatan Gunungkidul, SRS Pantai Samas-Parangtritis dan SRS Pantai Selatan Kulon Progo. Keberadaan kawasan sempadan pantai pada ketiga SRS tersebut menegaskan peran penting kawasan sempadan pantai dalam penataan ruang DIY khususnya dalam urusan keistimewaan. Kawasan sempadan pantai merupakan kawasan lindung yang pemanfaatan ruangnya didasarkan pada rencana tata ruang yang ada, baik rencana umum berupa RTRW maupun rencana rinci berupa RRTR maupun RDTR.

Pada tanggal 29 Agustus 2019 telah ditetapkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi DIY Tahun 2019 – 2039 yang kemudian menjadi “nahkoda” terbaru untuk segala bentuk kegiatan pembangunan di Propinsi DIY termasuk untuk wilayah Kota Yogyakarta.

Agar terwujud sinergi yang maksimal maka seluruh komponen masyarakat perlu untuk segera mengetahui dan memahami apa yang menjadi arahan kebijakan dalam RTRW Propinsi tersebut sehingga dapat mengambil sikap dan menyesuaikan dan mengambil peran masing-masing.

Oleh karena hal tersebut diatas maka kegiatan sosialisasi ini yang dalam hal ini diwakili oleh DPTR DIY bertujuan untuk menghadirkan prespektif yang menyeluruh agar dapat dikenal publik.



Kembali