SOSIALISASI PERDA KAPANEWON PATUK
Perparkiran adalah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fasilitas parkir, meliputi pengaturan, pembangunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian sesuai dengan kewenangannya.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Panewu Patuk, Bp. Martono Iman Santoso, S.IP hadir dan sekaligus membuka Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Kabupaten Gunungkidul Nomor : 9 Tahun 2018 tentang Perparkiran (Senin 14 Vovember 2022).
Kegiatan ini diselenggarakan di Dusun Asem Ayu, Kalurahan Salam, Kapanewon Patuk, yang dihadiri oleh Lurah Salam, Pamong Desa, Tokoh Masyarakat serta Ketua Rt/Rw.
Dalam sambutannya Panewu Patuk menyampaikan “Meskipun Perda ini sdh 4 (Empat) tahun berjalan, tetapi memang sudah diundangkan dianggap masyarakat sudah mengetahui. Namun demikian saat ini dimasih ada beberpa masyarakat yang belum mengetahui dan memahaminya.
Untuk itu dalam kesempatan yang berbahagia ini untuk wilayah Kapanewon Patuk, khususnya warga masyarakat Padukuhan Asem Ayu kembali mendapatkan kesempatan mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah agar masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahaminya, dengan mendatangkan secara langsung Nara sumber yang berkompeten dari Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Ely Siswanto, Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum Dan Perparkiran serta Anggota Komisi B, DPRD Gunungkidul, Eko Rustanto, SE, MM.
Lebih lanjut disampaikan Panewu Patuk “Semoga Wilayah Asem Ayu bertambah bagus perkembangan pembangunan wiayahnya, karena berlokasi disepanjang jalan Nasional, bilamana warga ada yang berencana membuka usaha berkaitan dengan pembangunan serta lahan perparkiran, mumpung kita bersama bertemu dengan wakil rakyat (Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul) nanti dapat disampaikan dalam forum diskusi sosialisasi dan bagaimana prosedurnya dalam usaha perparkiran dapat disampai kepada Nara sumber lainnya.
Ada 2 (Dua) Destinasi Wisata diwilayah Kalurahan Salam yang salah satunya sudah bisa dikelola parkirnya oleh masyarakat setempat, setidaknya ini sudah dapat memberikan hasil.
Diharapkan segenap warga masyarakat, Padukuhan Asem Ayu beserta tokoh masyarakat dan Pak Lurah dapat membangun kebersamaan untuk greget memunculkan ide-ide baru dalam rangka untuk menumbuhkan destinasi wisata.
Jaman sekarang ternyata pariwisata ketika menjadi sebuah industri, justru pariwisata yang digemari adalah wisata yang kembali kedesa. Jika segenap masyarakat kompak memunculkannya Insya Allah dapat terwujud, dari tidak ada menjadi ada, dengan melihat potensi yang ada untuk dikembangkan menjadi tempat wisata, Jelas Panewu Patuk.
Selain di Padukuhan Asem Ayu, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan oleh Kapanewon Patuk, juga dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Padukuhan Gembyong, Kalurahan Ngoro-oro, Kapanewon Patuk,. Serta Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017, tentang Pajak Daerah, yang dilaksanakan diPadukuhan Semoyo, Kalurahan Semoyo kedua kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri dan dibuka oleh Panewu Anom Bp. Esi Soeharto, SH, M.SI, mewakili Panewu Patuk.
Kembali