Forum PPID Se-DIY : Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022
Sleman - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul mengikuti pertemuan Forum PPID se- Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman di Erista Garden, Sleman Yogyakarta, pada hari Selasa, 8 November 2022.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Diskominfo Kabupaten Kulonprogo, Diskominfo Kota Yogyakarta, dan Diskominfo Kabupaten Bantul. Pertemuan Forum PPID kali ini mengusung tema Indeks Keterbukaan Informasi Publik ( IKIP) tahun 2022. Rudy Nurhandoko dari Komisi Informasi Daerah DIY sebagai narasumber menyampaikan bahwa IKIP berbasis informasi sebagai hak asasi.
"IKIP pada prinsipnya adalah evaluasi terhadap kinerja badan-badan publik dalam menjalankan kewajibannya untuk menyediakan dan memberikan informasi yang menjadi hak publik".
Rudy menambahkan bahwa Hak atas informasi diakui sebagai Hak asasi manusia berdasarkan hukum internasional, hal ini berarti negara memiliki kewajiban secara hukum untuk melaksanakannya. Hal tersebut bersdaraskan UU no 14/2008. Adapun dimensi hak asasi manusia dalam isu hak sipil-politik ialah penghormatan, perlindungan dan pemenuhan.
Dalam dimensi hak penghormatan, Pemerintah berkewajiban membuat UU untuk melindungi dan menjamin hak setiap warganegara, meratifikasi kovenan internasional, melakukan harmonisasi hukum (UU, PP, Keppres, Permen, Perpres hingga Perda) agar tidak terjadi penggunaan hukum untuk penyiksaan, pembunuhan tanpa pengadilan, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang, pengadilan yang tidak adil, intimidasi pada saat pemilihan umum, pencabutan hak pilih, membatasi akses informasi, membungkam kebebasan pers, dll.
Kemudian dalam dimensi hak perlindungan, Pemerintah harus mengupayakan tindakan untuk mencegah pelaku non-negara melakukan pelanggaran seperti penyiksaan, kekerasan dan intimidasi kepada setiap warganegara, atau juga membatasi akses informasi, memlarang penyebaran informasi, atau menghambat kebebasan pers, penganiayaan wartawan, penyerangan kantor redaksi, dll.
Dan dalam dimensi hak pemenuhan Pemerintah harus melakukan investasi, mengalokasikan anggaran, membangun tempat dan fasilitas penjara/tempat tahanan, memberikan subsidi dalam bidang kehakiman, kepolisian, tenaga medis di bidang kedokteran jiwa, serta alokasi sumberdaya dan anggaran pendidikan buat petugas agar memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam memahami masalah hak sipil dan politik, termasuk hak masyarakat untuk mengakses atau menyalurkan informasi dan kebebasan pers.
Pertemuan PPID se- DIY ini juga sebagai acara pisah sambut Kepala Bidang IKP Diskominfo DIY Rahmat Sutopo digantikan Riris Puspita Wijaya Kridaningrat, S.T, M.Acc.
Kembali