Operasi Cukai Rokok Ilegal Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Bea Cukai DIY

Satuan Polisi Pamong Praja khususnya pada bidang Penegakan Peraturan Daerah telah melaksanakan Operasi gabungan Bersama kantor Bea dan Cukai Yogyakarta di wilayah Kapanewon Semin pada hari Rabu, 16 November 2022, Pukul 09.30 - 12.00 WIB.

 

Kegiatan operasi gabungan kantor Bea dan Cukai Yogyakarta bersama Satpolpp Kab.Gunungkidul di Wilayah Kapanewon Semin. Di dalam operasi gabungan tersebut ditemukan rokok tanpa pita cukai di beberapa lokasi toko kelontong dan grosir diwilayah tersebut.

 

Hasil dari operasi gabungan tersebut dibeberapa toko ditemukan rokok yang tidak ada pita cukai, antara lain rokok dengan merk SBR sejumlah 9 bungkus, FLASH sejumlah 7 bungkus. Atas temuan tersebut kemudian dilakukan pendataan dan rokok di amankan oleh pihak Bea dan Cukai Yogyakarta.

 

Kegiatan operasi ini dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal dan memenuhi ketentuan di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal perlu diberantas karena memberikan banyak kerugian bagi negara maupun masyarakat umum, di antaranya menyebabkan persaingan yang tidak sehat sehingga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal serta merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.

 

Jumlah Anggota & Instansi yg terlibat :

• Sat. Pol. PP. : 6 personil.

• Bea dan Cukai Yogyakarta : 3 personil.

 

Hasil Jumlah Pelanggar dan Penindakan :

* BAP Perorangan : 2



Kembali