DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN DUTA BACA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2022

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul baru pertama kali ini menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Duta Baca Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022. Kegiatan pemilihan Duta Baca merupakan salah satu strategi memotivasi dan mempercepat tumbuhnya budaya gemar membaca di masyarakat dengan pendekatan munculnya motor penggerak atau “Guru Penggerak” yang menjadi panutan (role model) serta motivator dalam menumbuhkembangkan Pembudayaan Kegemaran Membaca (PKM). Mengacu pada Pedoman Teknis Pemilihan dan Pelaksanaan Kegiatan Duta Baca Daerah dari PNRI terdapat beberapa ketentuan terkait persyaratan peserta. Tercakup dalam kriteria umum Duta Baca Daerah salah satunya yaitu peserta yang dicalonkan sebagai Duta Baca Daerah adalah yang berdomisili di daerah tempat penyelenggaraan kegiatan dan berprakarsa aktif dalam mendorong dan/atau melakukan kegiatan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca dan/atau kegiatan pengembangan pendayagunaan perpustakaan.

Adapun persyaratan calon peserta antara lain: 1). Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Gunungkidul; 2). Public figure dan/atau role model dalam kegiatan pembudayaan kegemaran membaca; 3). Usia antara 21 – 55 tahun; 4). Aktif dalam kegiatan literasi baik di tingkat Kabupaten, Kapanewon maupun Desa/Kalurahan; 5). Tokoh di lingkungan komunitasnya atau seseorang yang punya pengaruh atau dikagumi masyarakat dalam Pembudayaan Kegemaran Membaca serta diterima di berbagai segmen dan strata masyarakat. Sebagai salah satu indikator, minimal memiliki: - Fans atau pengagum dalam komunitas; - Friends/followers yang dimiliki di media sosial (facebook, twitter, instagram, youtube, atau medsos sejenis lainnya). 6). Sehat jasmani dan rohani, tidak terkena pengaruh narkoba, memiliki sikap komunikatif, kreatif, dinamis, dan patut diteladani; 7). Pribadi yang memiliki kebiasaan membaca sebagai bagian kehidupan sehari-hari; 8). Memiliki pemahaman bahwa membaca dan/atau menulis sebagai dasar mendukung untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan seseorang dalam mencapai kesuksesan hidup; 9). Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota organisasi massa atau partai politik atau politik praktis; 10). Mempunyai Kartu Anggota Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul; 11). Sanggup dan sepakat meluangkan waktu untuk kepentingan kegiatan Duta Baca Gunungkidul (meningkatkan minat baca dan kegemaran membaca masyarakat, serta sebagai inspirator, motivator, dan pengungkit gerakan pembudayaan kegemaran) di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul. 12). Membuka jejaring kerjasama dengan berbagai instansi terkait baik pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta dalam upaya peningkatan Pembudayaan Kegemaran Membaca di masyarakat.

Adapun tahapan lomba yaitu pendaftaran sampai dengan tanggal 21 Oktober 2022, seleksi berkas tanggal 24 Oktober 2022, wawancara dan presentasi tanggal 26-27 Oktober 2022, dan penetapan Duta Baca tanggal 31 Oktober 2022. Dari hasil seleksi akan diambil 5 peserta terbaik yang akan memperolah penghargaan berupa trophy, sertifikat dan uang pembinaan sebesar: Juara I Rp 1.250.000,00; Juara II Rp 1.000.000,00; Juara III Rp 750.000,00; Harapan I Rp 650.000,00; Harapan II Rp 600.000,00.

Peserta pemilihan Duta Baca Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022 sebanyak dua puluh dua orang yang berstatus sebagai ASN maupun Non ASN. Adapun sebagai Juri yaitu Evi Nilawati, S.I.P., M.M. (Akademisi), Nanang Joko Cahyono (Ferry Anggara) Duta Baca DIY, Ermawati (Mell Shaliha) Runner up Duta Baca DIY/Penulis/PD GPMB Kabupaten Gunungkidul. Ketiga juri tersebut melakukan tahapan presentasi dan wawancara pada tanggal 26 Oktober 2022. Pada tahap ini akan dipilih lima pemenang yang akan diumumkan pada tanggal 31 Oktober 2022 dalam acara Penetapan Duta Baca Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022. (iin)



Kembali