Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul di Padukuhan Keruk III
Tanjungsari- Selasa, 22 November 2022 bertempat di Balai Padukuhan Keruk III, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Bapak Lagiyo, S.IP selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Bapak Agus N. Wihariyadi, S.I.P., MM dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Pemerintah Kapanewon Tanjungsari dan Pemerintah Kalurahan Banjarejo. Adapun peserta sosialisasi adalah tokoh masyarakat Padukuhan Keruk yang terdiri dari Ketua RT dan RW, PKK, serta Karangtaruna.
Pemerintah Kapanewon Tanjungsari dalam hal ini diwakili oleh Bapak Ngatija, S.IP., M.IP., selaku Kepala Jawatan Pelayanan Umum menyampaikan bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan ilmu dan pemahaman terkait pengelolaan sampah yang baik dan benar.
Narasumber pertama, Bapak Lagiyo, S.IP memaparkan terkait tugas pokok fungsi DPRD Kabupaten Gunungkidul, khususnya terkait Perda Nomor 14 Tahun 2020. Disampaikan bahwa Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan sehingga perlu keterlibatan berbagai pihak. Bapak Agus N. Wihariyadi, S.I.P., MM menjabarkan lebih detail terkait cara pengelolaan sampak serta hak, kewajiban, serta larangan dalam pengelolaan sampah. Sosialisasi diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta sosialisasi dengan narasumber.
Kembali