PENDAMPINGAN SOSIALISASI PERDA DI PERON

Sosisalisasi Perda No 12 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dilaksanakan di Balai Padukuhan Peron Kalurahan Bleberan, Playen. Dalam kegatan ini hadir dari Masyarakat Padukuihan peron serta pendampngan kegiatan oleh Kapanewon Playen yang dihadiri oleh Panewu PLayen ( Agus Sumaryono, SIP) beserta jajaran Kpanewon Playen, Nara Sumber kegiatan dari DInas PErdagangan Kabupaten Gunungkidul dan Dari Anggota DPRD Gunungkidul ( RIyan Eko Wibowo) dalam sosialisasi ini ada beberapa hal yang disampaikan kepada masyarakat perihal peraturan tentang Pasar dengan beberapa Tipe diantaranya TIpe A Tipe B Tipe C dan D. juga tentang penggunaan pasar bagi masyarakat. ( PLAYEN, 21/11/2022)



Kembali