PERDA PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA

Sosialisasi Peraturan Daerah No 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan pengelolaan sampah sejejis sampah rumah tangga di laksanakan di PAdukuhan NGawu, Kalurahan Ngawu Kapanewon Playen, kegiatan ini dihadiri oleh MAsyarakat Ngawu, Lurah Ngawu dan pengampu kegiatan ini Panewu Anom PLayen ( Supadna, SIP)  dan Jajaran Kapanaewon PLayen, sebagai nara sumber kegiatan ini adalah  Dari Dinas Linglkungan Hidup Kabupaten Gunungkiodul dan Anggota DPRD Gunungkidul ( Supriyani Astuti). dalam sambutannya nara sumber menghimbau pada masyarakat agar memperhatikan kebersihan lingkungan terutama sampah, sampah memang merupakan sesuatu barang yang sudah tidak terpakai, namun bila kita cermati ada beberapa smpah yang berguna dan dapat di manfaatkan kembali. untuk itu marilah kita mulai memisahkan beberapa sampah yang dapat kita gunakan seperti plastik ember bekas, atau sampah yang untuk dapat dipergunakan sebagai media menanam. kerta  kita sendirikan, plastik kita sendirikan. untuk itu diharapkan kepada masyarakat untuk membentuk Bank sampah untuk menampung sampah-sampah tersebut dan hasilnya nanti untuk keperluan bagi masyarakat kembali. 



Kembali