Kongres Kebudayaan Jawa III “Kabudayan Jawa Anjayèng Bawana“
KONGRES KEBUDAYAAN JAWA III
“Kabudayan Jawa Anjayèng Bawana“.
Yogyakarta, 14-17 November 2022
Kongres Kebudayaan Jawa III merupakan sequel dari Kongres Kebudayaan Jawa II yang dilaksanakan di Surabaya pada 4 tahun silam. Kongres Kebudayaan Jawa II yang dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 23 November 2018 di Surabaya dimana Provinsi Jawa Timur menjadi tuan rumah merumuskan hasil pembahasan sidang yang terangkum dalam Saptagati Budaya Jawa (Tujuh Keutamaan Budaya Jawa). KKJ II menyadari bahwa pemajuan bangsa haruslah berbarengan dengan pemajuan budaya nasional Indonesia, yang berinteraksi dengan dan pada budaya lokal.
KKJ II Tahun 2018 memberikan rekomendasi kepada Pemerintah 3 (tiga) Provinsi untuk menindaklanjuti Saptagati Budaya Jawa. Selain itu, KKJ II memandang perlu adanya kongres yang sama empat tahun berikutnya, maka disepakati bahwa Kongres Kebudayaan Jawa III selambat-lambatnya diselenggarakan pada November 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kongres Kebudayaan Jawa III diselenggarakan sebagai wadah dan sarana pembahasan masalah kebudayaan Jawa di tengah modernisasi yang terus bergulir saat ini. Kebudayaan Jawa diharapkan bisa mendunia, dikenal di berbagai penjuru dan menjadi arah pembelajaran kebudayaan dunia.
“Kabudayan Jawa Anjayèng Bawana“ dipilih sebagai tema KKJ III dengan maksud membuat budaya Jawa bisa mendunia. Tersebarnya masyarakat Jawa di berbagai tempat di belahan dunia, tentu membuat mereka tidak melupakan budaya asalnya. Oleh sebab itu, diharapkan budaya Jawa semakin dekat dengan keseharian mereka dan lebih dikenal di dunia internasional.
Dengan mengusung tema “Kabudayan Jawa Anjayèng Bawana”, Kongres Kebudayaan Jawa III memiliki tujuan sebagai berikut:
- Menciptakan dan memastikan ekosistem pemeliharaan dan pengembangan budaya Jawa yang terdapat pada 3 (tiga) provinsi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini selaras dengan tujuan Kongres Kebudayaan Jawa tahun 1918 dan juga merupakan tindak lanjut Saptagati Budaya Jawa, yang merupakan putusan KKJ II Tahun 2018 yang meliputi:
- capaian atas Saptagati Budaya Jawa
- review atas Saptagati pada 3 (tiga) provinsi
- Menjadi rumah atas kongres-kongres lainnya yang berkaitan dengan kebudayaan Jawa.
- Memastikan pemeliharaan dan pengembangan atas 10 Objek Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017.
- Menjadi wadah silaturahmi pelaku budaya Jawa di 3 (tiga) provinsi.
Kembali