KONSINYERING PENYUSUNAN RAPERDA PERUBAHAN PERDA NO. 10 TAHUN 2020 TENTANG PENANAMAN MODAL
WONOSARI – DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Konsinyering Penyusunan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal yang bertempat di Hotel Grand Malioboro pada hari Senin - Selasa, tanggal 14 – 15 November 2022. Acara tersebut dihadiri oleh Tim dari DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul, Bappeda, DPKUKMTK, DPP, DLH, DPTR, DPUPRKP, Bag. Perekonomian Setda GK, bersama dengan perwakilan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM DIY dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul.
Diterbitkannya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku sejak 02 November 2020 berpengaruh pada UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Perubahan mendasar dengan adanya UU Cipta Kerja adalah mengenai bidang usaha Penanaman Modal, sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha Penanaman Modal, yaitu bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup. Hal inilah yang melatarbelakangi Perda No 10 Tahun 2020 di Kabupaten Gunungkidul harus menyesuaikan dengan peraturan diatasnya.
Sebagai bahan diskusi pada Konsinyering Penyusunan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal adalah 1) Bidang Usaha Penanaman Modal; 2) Kewenangan, Hak, dan Tanggung Jawab; 3) Perencanaan Penanaman Modal; 4) Pelaksanaan Penanaman Modal; 5) Pengendalian Penanaman Modal; 5) Laporan dan Evaluasi; 6) Kerjasama; 7) Peran Serta Masyarakat. Melalui perubahan Perda tentang Penanaman Modal diharapkan bisa memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada investor untuk menanam modalnya di Kabupaten Gunungkidul.
Sumber :https://dpmpt.gunungkidulkab.go.id/web/detail/474/konsinyering_penyusunan_raperda_perubahan_perda_no._10_tahun_2020_tentang_penanaman_modal
Kembali