2023 Tak Dapat DID, Dewan Minta Bupati Hati-Hati dan Cermat

TAHUN depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tidak mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari Kementerian Keuangan. Hal itu karena Pemkab Gunungkidul belum memenuhi semua syarat untuk mendapatkan dana tersebut.

Pemerintah pusat mengalokasikan DID se- bagai insentif atau penghargaan kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah. Juga dalam pelayanan umum peme- rintahan, pelayanan dasar publik, dan kese jahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah bisa mendapatkan dana segar melalui DID dengan tiga syarat utama. Pertama, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), penetapan peraturan daerah (Perda) APBD tepat waktu, terakhir, implementasi e-government (e-budgeting dan e-procurement). ”Dari ketiga syarat itu, Gunung- kidul kurang dalam ketepatan anggaran dan yang penting lobi pusatnya perlu komunikasi dengan baik,” kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunungkidul Suharno beberapa waktu lalu.

Pada intinya, kata dia, kesimpulan dari hilangnya DID mengakibatkan keuangan dae rah jadi kesulitan, karena transfer dari pusat juga mengalami penurunan. Sekarang belanja sudah di turunkan demi mengejar defisit 4,7 persen. ”Keuangan daerah itu tergantung dari dana transfer pusat. Kalau sampai DID kosong tidak mendapatkan ya, itu tanda-tanda daerah akan kesulitan anggaran,” ujarnya. Wakil Ketua DPRD Gunungkidul ini menyarankan kepada bupati Gunungkidul supaya lebih hati-hati dan cermat dalam mencari terobosan anggaran pusat. Jangan mengandalkan tim percepatan pembangunan daerah yang dibentuk. ”Dan akhirnya disepakati defisit 4,7 persen tapi saya menyarankan lebih baik tim percepatan pembangunan yang dibentuk dibubarkan saja karena terbukti belum bisa bekerja,” tegasnya.

Suharno juga mendorong agar tim perce patan pembangunan lebih baik diserahkan sepenuhnya kepada eksekutif. Dalam hal ini sekda, Bappeda, dan para organisasi perangkat daerah (OPD) dan tentu koordinasi deng an dewan dalam kebijakan.

Sebagai gambaran, besaran dana transfer pusat melalui DID dari tahun ke tahun turun. Rincian, penerimaan pada tahun 2020 sebesar Rp 54.758.820.000, 2021 turun menjadi Rp 37.040.948.000, tahun ini turun lagi jadi Rp 12.428.629.000 dan tahun depan nol rupiah. ”Sejatinya pemberian DID diharapkan memo- tivasi pemerintah daerah agar lebih berinovasi dalam mengambil kebijakan, regulasi,” ujarnya.

Berdasarkan data, PAD tahun ini sebesar Rp 273.718.911.630. PAD tahun depan dipro yeksi sebesar Rp 270.018.493.415. Dana transfer 2023 Rp 1.491.601.669.000. Rinci annya, DBH Rp 17.933.433.000, DAU Rp 898.397.959.000, DAK fisik Rp 82.185.659.000,  DAK non fisik Rp 317.235.685.000 dan dana desa Rp 175.848.933.000.



Kembali