Operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul pada hari Rabu, 7 Desember 2022 telah melaksanakan kegiatan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan khususnya di seputaran lingkungan Alun-Alun Gunungkidul. Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang. Hal tersebut dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.
Penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Perda No. 03 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Kegiatan operasi ini mulai dilaksanakan sejak awal bulan Desember yang bertujuan untuk mengamankan dan mensterilkan wilayah atau area yang menjadi larangan untuk berjualan. Tidak sedikit pedagang yang masih nekat berjualan, namun tetap kita berikan pengarahan, himbauan dan pembinaan agar tidak berjulana lagi di area larangan.
Tujuan dilaksanakannya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Alun-alun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ini agar terciptanya ketertiban serta keindahan tanpa adanya Pedahang Kaki Lima di seputaran Alun-alun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Kembali