Pemusnahan Barang Non Cukai
Pada hari Rabu, 14 Desember 2022 Satuan Polisi Pamong Praja Bidang Penegakan Perda yang diwakilkan oleh Kasi Lidik telah mengikuti kegiatan pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) di Halaman Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Kegiatan pemusnahan ini terlaksana berkat kerja sama Bea Cukai Yogyakarta dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta.
Barang yang dimusnahkan berupa rokok tanpa pita cukai dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang.
Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.
Kembali