Kurangi Resiko Kecelakaan, Rambu Larangan Belok Kanan Mulai Diberlakukan

Setelah melalui sosialisasi di bulan Januari, serta mendapat ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam hal ini BPTD, serta disepakati dalam forum lalu lintas yang di selenggarakan di Resto Kalahari, akhirnya hari ini Rabu 18 Januari 2023, uji coba pemberlakuan larangan kekanan dari arah jalan Kyai Legi mulai dilaksanakan dengan diawali dengan pembukaan  dan pemasangan rambu larangan serta water barrier sebagai pembatas dan pengarah jalan. Dalam pembukaan rambu pada hari ini diikuti Polres Gunungkidul, BPTD wilayah X Jateng DIY, Dishub DIY, Dishub Gunungkidul, Dinas Pekerjaan Umum Gunungkidul, beberapa tokoh masyarakat Siyono serta dari awak media.

Pemberlakuan larangan dan rekayasa lalulintas ini dilaksanakan atas beberapa pertimbangan yang mana simpang tiga Jl.Kyai legi yang tidak ada rambu Bersignya; seperti APILL, sehingga yang sebelum pedestrian dibangun sudah cukup tinggi resiko keselamatan, saat ini pasca pembangunan terjadi peningkatan arus lalulintas khususnya malam hari oleh kunjungan masyarakat di pedestrian. Kecelakaan yang terjadi ada yangmelibatkan 2 kendaraan atau lebih, juga ada yang kecelakaan tunggal. Utuk itu Forum Lalu Lintas Kabupaten Gunungkidul memandang perlu untuk segera dilakukan pemberlakuan rekayasa lalulintas dengan lerangan belok kanan dari Jl. Kyai Legi sebagai upaya mengurangi crossing di simpang tiga.

Kurang lebih 23 buah water barrier diperlukan untuk membantu membatasi dan mengarahkan lalulintas, selain pemasangan rambu dan water barrier, Petugas Dinas Perhubungan dan Kepolisian akan kontinuitas melaksanakan pemantauan baik pos menetap dengan pengaturan lalulintas pada jam sibuk maupun patrol bersama untuk mensosialisasikan serta mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara. Khususnya pada jalur pengalihan yang baru. Dalam pelaksanaan uji coba pengalihan ini sekurang kurangnya akan dilaksanakan 1 sampai dengan 2 bulan kedepan. Dan selesai dari masa uji ciba ini penertiban akan dilaksankan pihak berwajib yaitu Kepolisian. Namun demikian dalam masa uji coba nantinyapun juga akan di evaluasi dampak positif dan dampak negative. Sehingga dapat dilakukan tindak lanjut apakah masih diperlukan langkah lagkah antisipasi untuk keselamatan lalu lintas.



Kembali