Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul di Padukuhan Bareng

Tanjungsari- Selasa, 24 Januari 2022 bertempat di Balai Padukuhan Bareng, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Materi Sosialisasi disampaikan oleh dua narasumber, yaitu Bapak Lagiyo, S.IP., selaku anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dan Bapak Wasana, SE., selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul. Adapun peserta sosialisasi adalah tokoh masyarakatdari Padukuhan Bareng.

Panewu Tanjungsari dalam sambutannya menyampaikan beberapa informasi terkait pedagang kaki lima di wilayah Kapanewon Tanjungsari. Harapannya dengan adanya sosialisasi Peraturan Daerah ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya di Padukuhan Bareng. Sehingga dengan pemahaman yang benar, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dapat dilaksanakan dengan benar.

Bapak Lagiyo, S.IP., memaparkan tugas pokok fungsi anggota DPRD, khususnya terkait materi Perda. Paparan dilanjutkan oleh Bapak Wasana, SE., menjelaskan materi Perda lebih rinci. Disampaikan bahwa tujuan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya. Selain itu untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri. Dengan penataan dan pemberdayaan PKL harapannya dapat mewujudkan daerah yang bersih, indah, tertib, dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.



Kembali