Sosialisasi "Batas Minimal Usia Pernikahan" di Padukuan Gedaren II, Sumbergiri, Ponjng
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Atmajaya Yogyakarta 82 Kelompok 44 Padukuhan Gedaren II mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul hadir sebagai Narasumber Puri Aprimardianti, S.Pd, MH selaku Konselor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak memberikan sosialisasi kepada warga Padukuhan Gedaren II, Sumbergiri, Ponjong, Gunungkidul tentang Batas Minimal Usia Pernikahan, selain itu juga memberikan paparan tentang syarat mengajukan konseling calon pengantin jika usia masih dibawah 19 tahun.
Kembali