KOORDINASI PENYUSUNAN RAN & RAD P4GN
Wonosari (30/01) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul melaksanakan rapat koordinasi penyusunan RAN & RAD P4GN. Kegiatan dilaksanakan pada 30 Januari 2023 di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul. Penyusunan dan pelaporan RAN dan RAD P4GN Tahun 2023 Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sejumlah 15 OPD Kabupaten Gunungkidul dan 2 Instansi Vertikal yaitu Polres dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Kegiatan diawali dengan paparan dasar hukum penyusunan RAN dan RAD P4GN Tahun 2023 dengan mendasarkan pada Inpres No 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun 2020 – 2024 serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun laporan RAN dan RAD P4GN setiap 6 bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Aksi generik dalam RAN P4GN Kabupaten Gunungkidul Tahun 2023 berupa Penyediaan dan penyebaran Informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekusor narkotika kepada pejabat Negara, ASN, TNI, Polri dan masyarakat, pembentukan regulasi tentang P4GN di lingkup Kementerian/ Lembaga/Daerah, tes urine kepada seluruh ASN di lingkungan K/L/D, pembentukan satgas/relawan anti narkotika dan prekusor narkotika. Sedangkan aksi dalam RAD P4GN berupa penyusunan Peraturan Daerah mengenai P4GN, Sosialisasi P4GN, Pelaksanaan deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis, peningkatan peran serta dinas terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vokasional, penyediaan data dan informasi mengenai P4GN, dan rencana aksi lainnya.
Kembali