SISTEM PENILAIAN MANDIRI PENERAPAN SISTEM MERIT

Saat ini pemerintah tengah menlakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan Manajemen ASN. Langkah ini sebagai upaya mewujudkan ASN yang professional dalam melayani masyarakat. Selama ini Manajemen ASN masih di warnai patronasi politik,nepotisme dan primordialisme khususnya dalam pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi. Pengangkatan Pejabat yang tidak berdasarkan pd kemampuan mengakibatkan tingkat efektivitas pemerintahan rendah. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah memberlakukan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ini merupakan upaya transformasi manejemen asn yang bersifat administrastif ke sumber daya manusia yang berdasrkan sistem MERIT. Sistem MERIT adalah sistem rekruitmen dan promosi pegawai berdasarkan kualifikasi,kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi politik, ras, agama,jenis kelamin,status pernikahan ,umur atau kondisi fisik. Salah satu penerapannya melalui seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, namun Karena pembinaan karier instansi kurang baik seringkali seleksi tidak mendapatkan kandidat yang benar-benar memenuhi syarat. Kondisi ini yang menjadi latar belakang kewajiban penerapan sistem MERIT dalam  manajemen ASN di Instansi Pemerintah.

Ada 8 (delapan ) aspek Manajemen ASN berbasis MERIT : 

  1. Perencanaan Kebutuhan 
  2. Pengadaan
  3. Pengembangan karier
  4. Promosi dan Mutasi
  5. Manajemen Kinerja
  6. Penggajian,Penghargaan dan disiplin
  7. Pelayanan dan Perlindungan
  8. Sistem Informasi

Komisi Aparatur Sipil Negara merupakan lembaga mandiri yang berfungsi mengawasi pelaksanaan sistim MERIT di instansi pemerintah melalui evaluasi berkala setiap tahun. Metode penilaiannya dilakukan secara mandiri atau Self Assesment oleh instansi yang hasilnya diverifikasi oleh KASN.

Ada dua bentuk evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara yaitu tingkat penerapan system merit di instansi pemerintah, dan rekomendasi aspek-aspek yang perlu disempurnakan agar manajemen Aparatur Sipil Negara memenuhi prinsip MERIT. Hasil evaluasi juga digunakan KASN untuk memutuskan apakah suatu instansi dapat dikecualikan dalam seleksi terbuka.

KASN telah merubah system dari manual menuju ke online melalui platform Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (SIPINTER) mulai tahun 2019. Dengan aplikasi SIPINTER proses evaluasi akan lebih cepat sehingga meningkatkan kualitas pengawasan bagi system MERIT. Bagi instansi pemerintah sistim aplikasi ini memudahkan dalam pelaksanaan penilaian mandiri, selain itu data yg disampaikan lebih transparan dan akuntabel. Sementara bagi ASN akan lebih mudah dalam memperoleh informasi yang lengkap dan akurat tentang sistem MERIT di Instansinya. Pada akhirnya upaya dalam mewujudkan system MERIT di Instansi Pemerintah adalah untuk menghasilkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi dapat tercapai.

 

Sumber Youtube KASN https://www.youtube.com/watch?v=XOt6c-g1nSE



Kembali