SOSIALISASI PERDA NOMOR 11 TAHUN 2021, TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN DAN STAF

Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2021, Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf Bertempat di Balai  Padukuhan Jelok, Senin (20/2/2023).

Acara dihadiri oleh Panewu Patuk, Bp. Martono Iman Santoso, S.IP, Plt. Kepala Jawatan Praja Kapanewon Patuk, Lurah Beji beserta Pamong, Bhabinsa/Bhabinkamtibmas Beji, Ketua/Anggota Bamuskal, PKK dan Tokoh Masyarakat setempat.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber Bp. Arif Wibawa, S.Pd.T Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dan dari DPMKPPKB Gunungkidul.

Dalam sambutannya Panewu Patuk menyampaikan apresiasi kepada segenap warga/peserta sosialisasi yang hadir untuk semangatnya mendapatkan informasi.

Karena dalam kegiatan sosialisasi nantinya akan mendapatkan informasi   berkaitan dengan Perda yang telah diundangkan. 

jika perda sdh diundangkan maka seharusnya kita sudah paham.  Kepada peserta sosialisasi  diharapkan informasi ini  dapat kembali disampaikan kepada warga lainnya, tegas Panewu.

Disampaikan pula bahwasannya Jelok sudah dikenal, sehingga mendapat perhatian dari pemerintah.
Sebagai contoh pemberian bantuan-bantuan sosial maupun lainnya dari pemerintah yang sudah tersalurkan.

Ini semua berkat dukungan dan partisipasi warga padukuhan Jelok juga sudah berperan serta dalam mengikuti aturan yang berlaku serta telah menunjukkan ketaatannya dalam kewajibanna membayar pajak (PBB).

Hal ini sebagai wujud perjuangan bersama warga Jelok dalam pembangunan pemerintah.
Harapan Panewu Patuk Kalurahan Beji nantinya menjadi Desa Mandiri Budaya, Mandiri Kalurahan  sehingga kedepannya akan memberikan dampak u bagi warganya, pungkasnya.



Kembali