KESBANGPOL SELENGGARAKAN PEMBINAAN PEMBINAAN POLITIK
Hargosari (20/2) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Politik Masyarakat di Balai Kalurahan Hargosari. Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Anwarudin, S.I.P, Analis Kebijakan Ahli Muda Kelompok Substansi Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Widodo, SH, Komisioner Bawaslu Rosita, S.Pd.I, dan Komisioner KPU Rohmad Qomarudin, S.Pd.I, Carik Hargosari Wahyu Eka Prihantara dengan peserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, dan Karang Taruna.
Analis Kebijakan Ahli Muda Kelompok Substansi Politik Dalam Negeri Widodo, SH dalam sambutannya menyampaikan dalam demokrasi perbedaan pasti akan terjadi, kemudian menghimbau kepada masyarakat agar tetap guyub rukun agar situasi tetap kondusif agar pemilu berjalan dengan aman dan nyaman. Badan Kesbangpol saat ini menghadirkan narasumber yang sudah sangat berpengalaman dalam pesta demokrasi, sehingga kami berharap bapak ibu yang hadir saat ini sebagai tokoh masharakat bisa menyampaikan kepada warga masyarakat agar bisa menjadi pemilih yang cerdas, memilih berdasarkan visi dan misi yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Bapak Widodo, SH juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran kalurahan hargosari yang telah memfasilitasi kegiatan pembinaan politik tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Anggota DPRD Kab. Gunungkidul Anwarudin. S.I.P, menyampaikan arahan bahwasannya kegiatan pembinaan politik ini dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas Pemilu Tahun 2024, dengan upaya peningkatan partisipasi politik dengan harapan Pemilu Tahun 2024 mendatang dapat berkualitas dan berintegritas.
Selanjutnya Komisioner KPU Rohmad Qomarudin, S.Pd.I, Tahapan yang saat ini berjalan adalah pemutakhiran data pemilih. Tahapan pemilu 2024 berbeda prosesnya dengan tahun sebelumnya karena hanya dilaksanakan 75 hari. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2033 - 10 Februari 2024. Tanggal 11, 12, 13 februari 2024 adalah masa tenang tidak boleh ada aktivitas politik. Dilanjut dengan 14 februari 2024 adalah pemungutan dan penghitungan hasil surat suara, kemudian rekapitulasi hasil pemungutan suara dilaksanakan pada tanggak 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024. Disampaikan juga bahwa Partisipasi bisa dilakukan dengan 3 bentuk yaitu dengan menjadi peserta, penyelenggara, dan pemilih. Selanjutnya kami berharap bapak ibu dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemilu 2024 nanti sama dengan 2019 yaitu memilih 5 jenis pemilihan yaitu DPRD KAB, DPRD PROV, DPRD RI, DPD RI, dan Preesiden Wakil Presiden.
Selaku Komisioner Bawaslu Kab. Gunungkidul Rosita, S.Pd.I, Bahaya politik uang ini dapat menyebabkan adanya korupsi politik, ongkos politik yang tinggi, dan penyimpangan dana pemilu. Politik uang dalam norma uu nomor 7 tahun 2017 dan uu nolor 1 tahun 2005 tentang pemilihan, tindajan yabg dilarang dan dianggap sebagai kejahatan yaitu mahar politik dan politik uang, sementara sumbangan dana kampanye diperbolehkan meskipun terdapat batasab jumlah dan pihak" yang menyumbang. Karakteristik mahar politik diantaranya adalag transaksi dilakukan secara terbatas oleh kalangan elit parpol dengan calon, dilakukan secara tertutup, menggunakam beragam istilah uang kursi/uabg samsi/ uang operasional, pembayaran menggunakan perantara, diketahui apabila ada salah satu pihak merasa kecewa atau dirugikan karena gagal dicalonkan. Bentuk" politik uang ( uang tunai, uang sedekah, doorprize, sumbangan pembangunan, token listrik, uang ganti, kupon belanja, dan paket sembako. Dalam akhir acara Kabid Poldagri dan Ormas menyampaikan harapan agar masyarakat Kalurahan Banjarejo dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Kembali