Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul di Padukuhan Pucung, Kalurahan Kemadang
Tanjungsari- Senin, 27 Februari 2023 bertempat di Padukuhan Pucung, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari Kekerasan. Hadir sebagai narasumber anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ibu Kuswarini, S.Pd.SD dan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul, Bapak Fajar Nugroho, S.IP., MAP., Kepala Seksi Perlindungan Anak. Adapun peserta sosialisasi adalah tokoh masyarakat dari Padukuhan Pucung, Kalurahan Kemadang.
Panewu Tanjungsari dalam hal ini diwakili oleh Bapak Ngatija, S.IP., M.IP, selaku Kepala Jawatan Pelayanan Umum Kapanewon Tanjungsari, melalui sambutannya menyampaikan terimakasih atas kehadiran narasumber dan peserta sosialisasi. Dalam kesempatan ini diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik dan meneruskan informasi kepada warga yang tidak dapat hadir.
Ibu Kuswarini, S.Pd.,sd dalam paparannya menyampaikan terkait tugas pokok fungsi DPRD Kabupaten Gunungkidul. Disampaikan pula terkait kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga penting adanya Perda Nomor 1 Tahun 2020. Narasumber kedua, Bapak Fajar Nugroho, S.IP., MAP., menyampaikan materi perda, meliputi Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pencegahan Kekerasan, Penyediaan Layanan terhadap Korban Kekerasan, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, serta Pembinaan dan Pengawasan. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Kembali