RAKOR TIM PENDATAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYRAKATAN
Wonosari (23/02) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan rapat koordinasi tim pendataan dan pengawasan organisasi kemasyrakatan yang di pimpin oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan dan dihadiri oleh anggota tim Kepala Jawatan Keamanan Se-Kabupaten Gunungkidul.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi., MA menyampaikan Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Disampaikan juga Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2017 Organisasi Kemasyarakatan.
Acara dilanjutkan dengan koordinasi dan seluruh anggota tim menyampaikan kondisi Organisasi Kemasyrakatan di wilayah masing-masing, kemudian ditutup oleh Bapak Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi., MA menyampaikan harapan agar seluruh anggota Tim Pendataan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dapat selalu bersinergi dan bekerja sama dalam pengawasan Organisasi Kemasyarakatan maupun Organisasi Kemasyarakatan Asing di Daerah.
Kembali