Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul di Padukuhan Kelor Kidul

Tanjungsari- Bertempat di Padukuhan Kelor Kidul, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Hadir sebagai narasumber anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ibu Endang Sri Sumiyartini, MAP dan narasumber kedua dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Acara ini diikuti oleh peserta sosialisasi sebanyak 40 orang, yang terdiri dari pamong Kalurahan, Dukuh, Ketua RT dan RW, Karangtaruna, PKK, serta tokoh masyarakat.

Panewu Tanjungsari dalam hal ini hadir Kepala Jawatan Pelayanan Umum Kapanewon Tanjungsari, Bapak Ngatija, S.IP., M.IP., dalam sambutannya memohonkan izin Bapak Panewu tidak dapat hadir dikarenakan agenda bersamaan yang tidak dapat diwakilkan.

Dalam kegiatan ini narasumber pertama menyampaikan terkait tupoksi anggota dewan dan narasumber kedua menyampaikan terkait materi perda yaitu tentang penyelenggaraan adminitrasi kependudukan. Setelah paparan materi, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.



Kembali