Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
Kegiatan dilaksanakan di Balai Padukuhan Bunder, Senin (28/2/2023) dengan menghadirkan Narasumber Sekrataris Komisi A DPRD Gunungkidul Bp. Arif Wibawa. SPd.T dan Bp. Fajar Nugroho, SIP, MAP dari Dinas Soisal Kabupaten Gunungkidul.
Acara dihadiri pula oleh Lurah Bunder beserta Pamong, Bhabinkamtibmas, Bhabimsa Bunder, Karang Taruna, PKK dan Tokoh Masyarakat setempat sudah termasuk undangan 40 peserta.
Hak anak adalah bagian dari hak azasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua jauh yang lebih penting adalah bagaimana keluarga, dalam hal ini sebagai orang tua harus dapat menciptakan komunikasi dengan intens terhadap anak.
Jika jalinan komunikasi anak dengan orang tua terbangun dengan baik, maka anak akan memiliki rasa harga diri yang kuat, hubungan yang baik dengan orang lain, dan kepribadian yang sehat sehingga merasa dihargai mendapatkan apa yang dibutuhkan serta merasa dilindungi. Selain itu memungkinkan orang tua dan anak untuk mengekspresikan perasaan dan apa yang mereka pikirkan tanpa takut ditolak.
Hal tersebut disampaikan Kasubag Umum Kapanewon Patuk, Ibu Subasmi, S.Sos saat hadir mewakili Panewu Patuk dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
Kembali