Refocusing Anggaran Setwan Gunungkidul
Menindaklanjuti surat dari Peraturan Menteri Keuangan , nomor :194/pmk.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif
Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2022, kemarin Sekretaris DPRD Gunungkidul Hery Sukaswadi, SH,MH memimpin rapat rasionalisasi sebesar 10 % dari DPA selain gaji pegawai tahun anggaran 2023 bersama para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Sekratriat DPRD Gunungkidul kemarin. Sesuai PMK tersebut, Sekretariat DPRD Gunungkidul harus refocusing anggaran sebesar Rp. . 3.107.117.000,-. Dalam rapat tersebut, semua coordinator kegiatan menyisir anggaran yang sekiranya tidak bisa dilaksanakan serta anggaran yang nantinya bisa menjadi Silpa.
Kembali