Jaga Netralitas Pemilu 2024, seluruh ASN Setwan Gunungkidul Tandatangani Pakta Integritas

Kontestasi politik pada pemilihan umum di tahun 2024 tengah hangat dibahas diberbagai ruang publik. Beberapa partai politik yang terpantau dimedia massa telah mendeklarasikan mengusung calonnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pelayan publik dituntut untuk menyatakan sikap netral dengan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Untuk itu, jajaran ASN di Sekretariat DPRD Gunungkidul menyatakan diri untuk bersikap netral melalui pengucapan ikrar.

Kegiatan yang diikuti seluruh pejabat struktural, fungsional dan staf tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Gunungkidul Hery Sukaswadi, SH,MH di halaman Bangsal Sewokoprojo setelah apel pagi bersama.

Dalam amanatnya, Hery Sukaswadi menyampaikan bahwa kita akan menghadapi pemilihan umum yang saat ini sudah terlihat di media sosial kampanye ataupun orasi dari masing-masing partai politik sebagai calon.

Menurutnya, keberpihakan ASN dalam pemilu dan pilkada hanya terletak pada saat mencoblos di bilik suara, selebihnya tidak boleh menampakkan keberpihakannya. Bagja mengatakan para ASN adalah pejabat atau pegawai yang melakukan penyediaan dan fasilitas publik bagi masyarakat tanpa memandang masyarakat adalah anggota partai politik tertentu atau masyarakat yang melakukan pilihan tertentu. Maka prinsip dasarnya adalah nondiskriminatif dalam pelayanan publik

“Saya berharap, seluruh ASN tidak terlibat pada kegiatan politik praktis. Baik sebelum, maupun setelah penyelenggaraan pemilu,” ucap Hery Sukaswadi setelah memimpin pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai.

Selain itu juga dilakukan penandatanganan pakta integritas secara tertulis oleh pejabat juga dilakukan sebagai bentuk komitmen penuh Sekretariat DPRD untuk mejaga sikap netral dalam tahun politik yang nantinya berlangsung.

Berikut butir-butir isi pakta integritas yang ditandatangani para PPK seluruh Indonesia:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024
  2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta pemilu dan pemilihan
  3. Menggunakan medsos secara bijak, tidak digunakam untuk mendukung peserta pemilu dan pemilihan tertentu dan tidak melakukan kampanye hitam, menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.


Kembali