BADAN KESBANGPOL SELENGGARAKAN KEGIATAN PENDIDIKAN POLITIK MASYARAKAT DI KALURAHAN JETIS SAPTOSARI
Jetis (9/3) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Politik Masyarakat di Balai Kalurahan Jetis Kapanewon Saptosari. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Guungkidul Sukamto, S.IP, Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Rohmad Qomarudin, S.Pd.I, Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Rini Iswandari, S.Pd Lurah Jetis, Agus Susanto, S.KM dengan peserta dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, dan Karang Taruna Kalurahan Jetis Saptosari.
Sambutan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Sukamto, S.IP menyampaikan permohonan pamit beliau Bapak Kepala Badan Kesbangpol Gunungkidul tidak bisa hadir karena bersamaan dengan kegiatan yang lain, tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada kalurahan Jetis yang telah menfasilitasi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar. Kegiatan ini merupkan kegiatan POKIR melalui aspirasi dewan, pada kesempatan ini POKIR DPRD yang berlokasi di kalurahan jetis ini berasal dari anggota DPRD Gunungkidul yakni Bapak Anwarudin, S.IP yang pada kesempatan ini tidak dapat hadir karena bersamaan dengan ketugasan lain. Kegiatan pembinaan politik ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam berpartisipasi secara aktif dalam pemilu serentak pada tahun 2024.
Penyampaian materi oleh Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Rohmad Qomarudin, S.Pd.I, Tahapan yang saat ini berjalan adalah pemutakhiran data pemilih. Tahapan pemilu 2024 berbeda prosesnya dengan tahun sebelumnya karena hanya dilaksanakan 75 hari. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2033 - 10 Februari 2024. Tanggal 11, 12, 13 februari 2024 adalah masa tenang tidak boleh ada aktivitas politik. Dilanjut dengan 14 februari 2024 adalah pemungutan dan penghitungan hasil surat suara, kemudian rekapitulasi hasil pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024. Adapun jumlah Peserta Pemilu serentak 2024 sudah ditetapkan ada 18 partai politik dan 6 partai lokal Aceh. Disampaikan juga bahwa Partisipasi bisa dilakukan dengan 3 bentuk yaitu dengan menjadi peserta, penyelenggara, dan pemilih. Selanjutnya kami berharap bapak ibu dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemilu 2024 nanti sama dengan 2019 yaitu memilih 5 jenis pemilihan yaitu DPRD KAB, DPRD PROV, DPRD RI, DPD RI, dan Presiden Wakil Presiden.
Materi kedua disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Rini Iswandari, S.Pd, yakni terkait tahapan yang dilaksanakan KPU, tentunya Bawaslu bertugas untuk mengawasi seluruh tahapan yang dilakukan. Bawaslu membutuhkan partisipasi semua pihak tahapan proses pengawasan ini, saat ini masih sangat terbatas partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu. Bawaslu juga diberi kewenangan untuk mencegah praktek politik uang, harapannya bahwa masyarakat sadar akan bahayanya politik uang.
Kembali