BADAN KESBANGPOL MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PENDIDIKAN POLITIK MASYARAKAT DI KALURAHAN BEDOYO PONJONG

Bedoyo (15/3) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pembinaan  Politik Masyarakat  di Balai Kalurahan Bedoyo Kapanewon Ponjong. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul Sukamto, S.IP, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tri Asmiyanto, S.PdI, Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho, M.IP, Lurah Bedoyo, Sulardi, S.Pd, M.Pd dengan peserta dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, dan Karang Taruna Kalurahan Bedoyo Ponjong.

            Ucapan selamat datang dan terimakasih oleh Lurah Bedoyo kepada Badan Kesbangpol yang telah melaksanakan kegiatan pembinaan politik masyarakat. Harapannya masyarakat yang mengikuti kegiatan ini dapat menyampaikan informasi ini kepada sanak saudara sehingga dapat menggunakan hak pilihnya di pemilu 2024.

            Sambutan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Sukamto, S.IP menyampaikan terima kasih kepada lurah beserta jajaran yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Selanjutnya kami memohonkan izin Bapak Kepala Badan tidak dapat menghadiri acara ini karena sedang melaksanakan ketugasan lain yaitu menjadi narasumber pembekalan CPNS.  Kegiatan ini berasal dari PIS diusulkan melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul yang merupakan Aspirasi dan usulan dari masyarakat melalui musrenbang. Terima kasih juga tentunya kepada KPU dan Bawaslu yang selalu siap bersinergi dengan kami dalam melaksanakan pembinaan politik. Tujuan kegiatan ini dalam rangka untuk mendewasakan masyarakat siap menghadapi demokrasi dan dapat dijadikan sebagai pedoman. Harapan kami warga masyarakat khususnya kalurahan Bedoyo ini nantinya dapat memahami pentingnya politik, aturan-aturan dan batasan apa saja yang harus dipatuhi.  Jangan sampai perbedaan pilihan menyebabkan konflik didalam masyarakat.

            Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho, M.IP,Pemilu adalah sarana demokratis kita dalam mencari pemimpin, pemilu menjadi ajang dalam mengganti atau mempertahan kekuasaan atau pemimpin, sehingga diharapkan ketika menunjuk pemimpin ini tidak terjadi keributan, maka kedewasaan warga masyarakat juga sangat penting.Hadirnya kami itu sebagai gardanya pemilu ini agar berjalan dengan baik. Namun tanpa adanya peran dari masyarakat semua pemilu yang terintegritas ini tidak akan berjalan dengan baik. Adapun pelaksanaan pemilu yakni tanggal 14 Februari 2024 nanti akan memilih 5 jenis pemilihan yaitu,  presiden dan wakil, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota. Di dalam pemilu besok ada 11 tahapan utama, dan jelas tahapannya sudah dimulai sejak bulan juni 2022. Sekarang ini partai politik sudah ditetapkan sejumlah 18  partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Tahapan selanjutnya adalah pencalonan akan ditetapkan daftar calon tetap. Selanjutnya Tahapan kampanye ada 75 hari lebih pendek dari pemilu sebelumnya. Setelah kampanye tentunya tahapan pemilih, sampai saat ini masih menggunakan sistem proposional terbuka, yaitu mencoblos langsung calon pempimpin. Kemudian penghitungan surat suara dan ditetapkannya pemilih.

            Materi Kedua disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tri Asmianto, S.Pd.I, Pemilu ini harus diselenggarakan oleh penyelenggara yang independen, dan sudah terbentuk yaitu KPU dan BAWASLU. Penyelenggaran pemilu ini bekerja sesuai dengan kesepakatan dalam hal ini UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang perlu dipahami negara kita negara demokrasi dimana rakyat pemilik kedualatan, calon wakil rakyat ini nantinya akan datang ke masyarakat dan memiliki berbagai cara, maka jangan kemudian rakyat menilai bahwa pemilu ini tanggungjawab penyelenggara dan peserta pemilu. Bawaslu ini mempunyai kewenangan untuk mengawasi setiap proses tahapan berjalannya pemilu baik dari sisi penyelenggara, peserta, dan pemilih. Kami saat ini bersinergi dengan Badan Kesbangpol dalam rangka pencegahan politik uang. Politik uang dalam ketentuan normatif Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 beserta perubahan tentang pemilihan, tindakan yang dilarang dan dianggap sebagai kejahatan, yaitu "mahar politik" dan "politik uang". Bahaya dari politik uang yaitu ongkos politik yang tinggi sehingga menyebabkan terjadinya korupsi. Politik uang dilarang pada saat kampanye, masa tenang, dan pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara. Money politic banyak sekali ragamnya tidak hanya bentuk uang contohnya paket sembako, kupon belanja, uang sedekah, doorprize, sumbangan pembangunan, token listrik, dan uang ganti. Hal yang perlu diciptakan agar tidak terjadi politik uang diantaranya adalah dilaksanakannya pendidikan politik, transparansi keuangan partai politik, penyusunan kerangka hukum, penegakan hukum yang adil. Satu hal yang kami  apresiasi saat ini sudah ada penegakan restorative justice oleh kejaksanaan dan pengadilan.



Kembali