Pengawasan Kearsipan Internal Bagi Kapanewon Tahun 2023

Dalam rangka pelaksanaan program kegiatan pemeliharaan dan penyusutan arsip dinamis dan tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan internal pada tahun 2022 maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan pengawasan kearsipan internal tahun 2023. Untuk mendukung kegiatan pengawasan dibentuk tim pengawas kearsipan daerah yang unsurnya terdiri dari internal Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah, Analis Pelayanan Publik Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Arsiparis Muda Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Arsiparis Penyelia Dinas Perhubungan, dan Arsiparis Penyelia Bagian Umum Sekretariat Daerah. Dengan adanya keterlibatan tim pengawas kearsipan dari luar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Gunungkidul diharapkan kegiatan dan hasil pengawasan akan obyektif.

Kegiatan pengawasan kearsipan internal diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul bulan Maret dan April tahun 2023. Pelaksanaan pengawasan kearsipan untuk kapanewon berlangsung pada bulan Maret 2023. Objek atau sasaran pengawasan kearsipan internal sebanyak 18 (delapan belas) kapanewon. Untuk jadwal di tingkat kapanewon telah dimulai pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 dan berakhir pada hari Rabu 15 Maret 2023. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim pengawas kearsipan daerah dengan sasaran 2 (dua) kapanewon tiap pelaksanaan pengawasan kearsipan internal. Terkait teknis pengawasan kearsipan tim dibagi ke Unit Kearsipan (Sekretariat) dan Unit Pengolah (Jawatan) untuk melihat secara langsung pengelolaan arsip di Kapanewon.(pr)



Kembali