Bupati Gunungkidul sampaikan Nota Penjelasan 3 Raperda
Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam agenda rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, di Bangsal Sewokoprojo Wonosari, Jumat (24/3) kemarin.
Dalam penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Raperda untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul tersebut, Bupati Sunaryanta menyampaikan nota penjelasan yakni, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah, raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, dan yang terakhir raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih dihadiri Sekretaris Daerah beserta jajaran dan Kepala OPD se-Kabupaten Gunungkidul.
Saat menyampaikan nota penjelasan Sunaryanta mengatakan bahwa ada beberapa alasan terkait penyusunan 3 raperda yaitu :
Terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah, penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan maupun pemberhentian Lurah di Kabupaten Gunungkidul telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah. Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat dinamika perkembangan, antara lain:
-
- terdapat bakal calon Lurah yang berasal dari Lurah kalurahan lain, Pamong Kalurahan maupun staf Pamong Kalurahan. Staf Pamong Kalurahan berkedudukan sebagai staf, yang tidak termasuk sebagai Pamong Kalurahan;
- terdapat bakal calon Lurah yang mendaftar dengan melampirkan surat kenal lahir sebagai pengganti akta kelahiran;
- kejelasan hak memilih bagi anggota TNI dan POLRI;
- terdapat penduduk kalurahan yang memiliki hak pilih, tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih;
- pemberhentian Lurah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri, khususnya berkaitan dengan alasan Lurah yang tidak diketahui keberadaannya; dan
- pengesahan calon Lurah Antar Waktu Terpilih yang belum diatur dalam regulasi daerah.
Sehingga atas hal tersebut perlu dilakukan pengaturan Kembali berupa perubahan, penambahan dan penyisipan beberapa materi atau beberapa Pasal dan ayat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah guna menindaklanjuti dinamika dan perkembangan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah.
Sedangkan untuk raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi alasanya diantaranya Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor strategis dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional. Posisi strategis tersebut dapat dilihat dari adanya keterkaitan dengan sektor lain. Jasa konstruksi sesungguhnya merupakan bagian penting dari terbentuknya produk konstruksi, karena jasa konstruksi menjadi arena pertemuan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa. Pada wilayah penyedia jasa juga terdapat sejumlah faktor penting yang mempengaruhi perkembangan sektor konstruksi seperti pelaku usaha, pekerja dan rantai pasok yang menentukan keberhasilan dari proses penyediaan layanan jasa konstruksi, yang menggerakkan pertumbuhan sosial ekonomi. Pengembangan jasa konstruksi menjadi agenda publik yang penting dan strategis bila melihat perkembangan yang terjadi secara cepat dalam konteks globalisasi dan liberalisasi, kemiskinan dan kesenjangan, demokratisasi dan otonomi daerah, serta kerusakan dan bencana alam. Selain itu, perkembangan jasa konstruksi juga tidak bisa dilepaskan dari konteks proses transformasi politik, budaya, ekonomi, dan birokrasi yang sedang terjadi.
Saat ini pengembangan jasa konstruksi dihadapkan pada masalah domestik berupa dinamika penguatan masyarakat sipil sebagai bagian dari proses transisi demokrasi di tingkat daerah dan nasional serta berkembangnya beragam model transaksi dan hubungan antara penyedia dengan pengguna jasa konstruksi dalam lingkup pemerintah dan swasta. Sejumlah tantangan tersebut membutuhkan upaya penataan dan penguatan kembali pengaturan kelembagaan dan pengelolaan sektor jasa konstruksi, untuk menjamin sektor konstruksi Indonesia dapat tumbuh, berkembang, memiliki nilai tambah yang meningkat secara berkelanjutan, profesionalisme dan daya saing.
Pengaturan mengenai pelaksanaan perizinan jasa konsturksi di Kabupaten Gunungkidul telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi. Dengan adanya dinamika regulasi dan perkembangan yang ada saat ini sangat perlu untuk dilakukan penyesuaian, sehingga pengaturan mengenai jasa konstruksi di Kabupaten Gunungkidul dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan jasa kontruksi di Kabupaten Gunungkidul, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
Yang terakhir terkait raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, alasanya Kegiatan penanaman modal memegang peranan penting dalam menunjang demokrasi ekonomi, khususnya di daerah, karena dengan adanya iklim usaha yang kondusif akan membuka peluang masuknya investasi dari penanam modal, baik dari dalam negeri maupun asing. Selain itu, kegiatan penanaman modal tentunya juga akan berdampak pada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal, karena dapat membuka lapangan pekerjaan yang sekaligus juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, yang pada akhirnya berujung kepada peningkatan pendapatan asli daerah. Dengan adanya implikasi yang cukup besar tersebut, maka peran Pemerintah Daerah menjadi semakin krusial, tidak hanya sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menetapkan dokumen perencanaan penanaman modal, tetapi juga berwenang untuk melaksanakan promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengelolaan data dan informasi pelayanan penanaman modal, maupun melaksanakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Gunungkidul merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Salah satu visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gunungkidul adalah untuk menuju masyarakat Kabupaten Gunungkidul yang sejahtera. Perwujudan kesejahteraan tersebut salah satunya diupayakan dengan kegiatan di bidang penanaman modal, yang diharapkan mampu mendorong terciptanya lapangan kerja yang luas serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Kebijakan penanaman modal di daerah harus memegang peranan penting dalam menciptakan perekonomian daerah yang memiliki daya saing yang tinggi dan berkelanjutan.
Dalam rangka memaksimalkan kegiatan penanaman modal di Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan iklim penanaman modal yang kondusif dengan terus mengembangkan kegiatan-kegiatan ekonomi yang bisa mengubah keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif. Pencapaian kebijakan penanaman modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, memerlukan pengaturan dalam sebuah produk hukum yang berupa Peraturan Daerah. Rancangan Peraturan daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha di daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi di daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Usai dibacakan , nota penjelasan tersebut diserahkan kepada ketua DPRD Gunungkidul untuk selanjutnya dibahas oleh Panitia Khusus masing-masing raperda.
Kembali