Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul di Padukuhan Mendang 1
TANJUNGSARI (21/3/2023), Bersama masyarakat Padukuhan Mendang I Kalurahan Ngestirejo telah dilaksanakannya Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha, dengan narasumber Bapak Warsino, SE Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Bapak Anwarudin,SIP selaku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Dalam kesempatan tersebut hadir perwakilan dari desa Bapak Azan Muhari Kamituo Kalurahan Ngestirejo. Adapun peserta sosialisasi adalah warga Padukuhan Mendang I, yang terdiri dari Dukuh, Ketua RT dan RW, PKK, Karangtaruna, dan Tokoh Masyarakat yang ada di Padukuhan Mendang I.
Acara yang dimoderatori oleh Bapak Wagiya, SIP tersebut berlangsung kondusif dan berjalan lancar. Penjelasan terhadap materi Penyelenggaraan Perijinan Berusaha tersebut menjadikan audien lebih memahami mengenai peraturan dan aturan tentang berusaha dan perijinan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan. Sekaligus menyosialisasikan mengenai pelayanan mall pelayanan karena masih banyak warga padukuhan yang belum mengetahui keberadaan Mall Pelayanan Public. Terlebih bagi masyarakat kalurahan Ngestirejo yang memiliki usahan dan belum memiliki ijin berusaha.
Kembali