Dewan Bentuk Pansus Pengawasan Implementasi 3 Perda

Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih memimpin rapat paripurna pembentukan  tiga panitia khusus (Pansus) untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat bersama-sama dengan Pemkab setelah Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyampaian nota pengantar 3 Raperda di hadapan anggota dewan dalam rapat paripurna di Bangsal Sewokoprojo Wonosari beberapa waktu lalu.

Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut meliputi raperda tetang Lurah, raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal serta raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.

 “Sudah dibentuk dan seluruh anggota Dewan masuk dalam ketiga pansus pengawasan ini,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ari Siswanto.

Menurut Ari pengawasan terhadap implementasi tiga perda ini merupakan bagian fungsi ketugasan dari anggota Dewan. Selain pembentukan perda dan anggaran, Dewan memiliki tugas pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Salah satunya bisa dilihat dari upaya pelaksanaan pengawasan terhadap perda yang telah dihasilkan. “Nantinya dari hasil pengawasan akan ada rekomendasi yang diberikan kepada Bupati,” katanya.

Dijelaskan Ari, bentuk rekomendasi sangat tergantung dengan hasil di lapangan, apakah nantinya cukup dengan mempertegas terhadap pelaksanaan atau sampai harus melakukan revisi terkait dengan peraturan tersebut. “Masing-masing pansus mendalami apa yang ditemukan selama pengawasan berlangsung,” katanya.

Adapun susunan ketiga pansus tersebut sebagai berikut :

  1. Arif Wibawa, S.Pd.T
  2. Dra. Endang Sri Sumiyartini, M.AP
  3. Sarjana, S.E. Anggota Sarjana, S.E.
  4. Sugeng Nurmanto, SH.,MM
  5. Heri Purwanto
  6. Porwadi
  7. H. Suyanto, S.E.
  8. Kuswarini,S.Pd.SD.
  9. Suharjo,SE
  10. Marsubrata,S.I.P
  11. Sukardi, S.E
  12. Eckwan Mulyana, S.E
  13. Maryanta, A.Md.
  14. Yulinda Dwi Nur Respati, S.E

 

PANITIA KHUSUS II membahas Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, terdiri dari

  1. Demas Kursiswanto, A.Md.
  2. Drs. H. Supriyadi
  3. Jumiran, S.E
  4. Ery Agustin Sudiyanti, S.E., M.M.
  5. Ari Siswanto, A.Ma.
  6. Hudi Sutamto, A.Md.
  7. Rian Eko Wibowo, S.IP.
  8. Umiyati, S.E.
  9. Wulan Tustiana, S.H.
  10. Supriyani Astuti, S.Sos
  11. Anwarudin S.I.P
  12. Agus Joko Kriswanto
  13. Untung Ardiyanto
  14. Lagiyo, S.I.P
  15. Timbul Suryanto

PANITIA KHUSUS III membahas Raperda tentang Penyelenggaraan  Penanaman Modal, yaitu

  1. Drs H Sugito, M.Si.
  2. Bambang Supriyanto, Amd.Kep.
  3. Wahyu Suharjo, S.Pd.I
  4. Ismail Ishom, A.Md.
  5. Subarni Budi Kasih, S.S.
  6. Eko Rustanto
  7. Gunawan., SE
  8. Elsaddai Anggoro Putro
  9. Tejo Aribowo
  10. Rida Musthofa
  11. Suhartini, S.A.P
  12. Suwignyo

 

Endah Subekti Kuntariningsih selaku Ketua DPRD Gunungkidul juga Pimpinan rapat paripurna di akhir rapat paripurna mengharapkan agar seluruh anggota Panitia Khusus I, II dan III agar segera menyesuaikan diri dan melakukan pembahasan sesuai ketugasan Pansus masing-masing.



Kembali