Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2022, Tentang Pelayanan Kepemudaan di Padukuhan Sendangsari
"Pemuda adalah masanya memiliki produktivitas yang tinggi penuh dengan kreativitas dan inovasi tidak terbatas, ketika pemuda itu berada pada jalurnya yang benar..
Hal tersebut disampaikan Bp. Supriyanto, ST. MT pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pelayanan Kepemudaan bagi masyarakat di Padukuhan Sendangsari, Kalurahan Putat, Selasa (4/4/2023).
Sosialisasi diikuti warga Padukuhan Sendangsari, terdiri dari Pamong, Dukuh, Ketua Rt-Rw, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna dan PKK. Hadir pula Lurah Putat yang diwakili oleh Kepala Seksi Pangripto.
Sementara itu Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Patuk, Ibu Subasmi, S. Sos hadir mewakili Panewu Patuk
Kegiatan Sosialisasi menghadirkan Narasumber Bp. Supriyanto, SE, MT Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul dan Ibu Subarni Budhi Kasih, SS, anggota DPRD Gunungkidul.
Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Patuk, menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat datang kepada peserta sosialisasi terkait pelayanan kepemudaan sekaligus memperkenalkan diri sehubungan dengan pelantikannya yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Umum dan kini bergeser menduduki jabatan baru sebagai Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Patuk.
Lebih lanjut disampaikan pula terkait Perda yang saat ini disosialisasikan merupakan salah satu bagian dari ketugasannya dalam jabatan Jawatan Sosial.
Untuk itu diawal yang baik mohon bersama kita saling berbagi informasi guna mendapatkan wawasan, menimba ilmu bersama salah satunya dengan kegiatan sosialisasi ini yang disampaikan oleh para Nara Sumber.
Kembali