SOSIALISASI PERDA NOMOR 3 TAHUN 2015, TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA, SENIN (3/4/2023).
Bertempat di Ruang Pertemuan Padukuhan Salaran, Kalurahan Ngoro oro dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015, tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Senin (3/4/2023).
Acara diikuti oleh Pamong, Tokoh Masyarakat serta warga sekitar dengan menghadirkan Nara Sumber Bp. Kelik Yuniantoro, S.Sos. MM dari Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul dan Anggota DPRD Gunungkidul, Ibu Subarni Budhi Kasih, SS
Hadir pula Bp Lurah Ngoro oro.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Patuk, Bp. Joko Purwanto hadir mewakili Panewu Patuk yang dalam waktu bersamaan ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
Kepala Jawatan Kemakmuran Menyampaikan ucapan terimakasih dari Panewu Patuk kepada warga masyarakat Padukuhan Salaran, yang telah menunjukkan tingkat partisipasinya dalam percepatan pelunasan pembayaran PBB, sehingga dapat lunas sebelum tanggal jatuh temponya.
Kepada peserta yang hadir diharapkan lewat kegiatan sosialisasi ini akan memberikan manfaat dan pencerahan yang berikan oleh para Nara Sumber tentang perda yang di sosialisasikannya
Kembali