SOSIALISSI PERDA NOMOR : 11 TAHUN 2020, TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, SELASA (28/3/2023).

Bertempat di Balai  Padukuhan Ngrancahan, dilaksanakan Kegiatan Sosialissi Perda Nomor : 11 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Selasa (28/3/2023).

Kegiatan diikuti oleh Pamong, Tokoh Masyarakat, PKK, Karang Taruna, dan Ketua RT/RT setempat.
Hadir pula Bp. Lurah Kalurahan Pengkok.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Nara Sumber Anggota DPRD Gunungkidul Ibu Subarni Budhi Kasih, SS dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Bp. Arisandi Purba.

Kepala Jawatan Pelayanan Umum Kapanewon Patuk,  Bp. Ruswanto hadir sekaligus mewakili Panewu Patuk.
Dalam sambutannya Kepala Jawatan Pelayanan Umum menyampaikan ucapan terimakasih dan  selamat mengikuti  kegiatan kepada  undangan yang hadir.

Lebih lanjut disampaikan lewat kegiatan sosialisasi terkait administrasi kependudukan ini diharapkan warga masyarakat akan mendapatkan  pengetahuan/wawasan, sehingga semakin tahu dan paham, terutama tentang hak dan kewajiban penduduk terkait dengan administrasi kependudukan serta bagaimana dengan ketugasan dari dinas terkait dan secara hukumnya lewat Peraturan Daerah yang ditetapkannya.



Kembali