Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Lurah Padukuhan Kepil
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Lurah dilaksanakan di Padukuhan Kepil, Kalurahan Putat, Senin (27/3/2023).
Kegiatan sosialisasi menghadirkan Nara Sumber dari Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Bapak Arif Wibawa, S.PdT dan Bapak Kriswantoro dari DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul.
Peserta sosialisasi terdiri dari Pamong, Karangtaruna, PKK dan Tokoh Masyarakat setempat,
hadir pula Danarto Kalurahan Putat, Bapak Sumadi mewakili Lurah Putat.
Dalam sambutannya Plt. Kepala Jawatan Praja Kapanewon Patuk, Bapak Ruswanto sekaligus mewakili Bapak Panewu Patuk menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga masyarakat yang hadir, sekaligus menyampaikan apresiasinya kepada warga Padukuhan Kepil yang mana telah menunjukkan tingkat partisipasinya dalam membayar PBB, dan ini telah dibuktikannya dengan telah lunasnya Pembayaran PBB diwilayah Padukuhan Kepil.
lebih lanjut disampaikan harapannya, kepada peserta yang hadir semoga dengan kegiatan sosialisasi Perda ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan juga tentang hak dan wewenang Lurah serta ketugasa DPRD dan Dinas terkait Perda yang disosialisasikan.
Kembali