Pengaturan Lalu Lintas Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H
Edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Direktorat Lalu Lintas Jalan tentang pengaturan lalu lintas masa arus mudik dan arus balik bagi angkutan lebaran Tahun 2023 / 1444 H. Puncak arus mudik terjadi pada H-1 pada hari Jumat 21 April 2023 dan Puncak arus balik terjadi pada H+2 pada Selasa 25 April 2023. Survei potensi pergerakan nasional masyarakat pada Angkutan Lebaran 2023 (1444H) pada daerah asal perjalanan terbanyak pada lebaran 2023 adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jabodetabek, Jawa Barat dan Sumatera Utara sedangkan daerah tujuan perjalanan terbanyak pada lebaran 2023 adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jabodetabek, dan D.I.Yogyakarta.
Waktu periode pengaturan arus lalu lintas Operasional untuk Angkutan Barang :
- Pengaturan lalu lintas Operasional Angkutan Barang di Jalan TOL
- Arus Mudik : 19 April pukul 00.00 waktu setempat s.d 21 April pukul 24.00 waktu setempat.
- Arus Balik :
- Periode 1 : 24 April pukul 00.00 waktu setempat s.d 26 April pukul 08.00 waktu setempat.
- Periode 2 : 29 April pukul 00.00 waktu setempat s.d 2 Mei pukul 08.00 waktu setempat.
- Pengaturan lalu lintas Operasional Angkutan Barang di Jalan NON TOL
- Arus Mudik : 19 April 2023 s.d 21 April 2023 (05.00 – 24.00 waktu setempat)
- Arus Balik :
- Periode 1 : 24 April 2023 s.d 26 April 2023 (05.00 – 24.00 waktu setempat)
- Periode 2 : 29 April 2023 s.d 2 Mei 2023 (05.00 – 24.00 waktu setempat)
Pembatasan Operasional Mobil Barang meliputi :
- Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan; dan
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Kendaraan yang dikecualikan :
- Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG)
- Barang ekspor dan impor dari dank e pelabuhan ekspor atau impor
- Air minum dalam kemasan;
- Ternak
- Pupuk
- Hantaran pos dan uang
- Bahan pokok meliputi : beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabe, minyak goring dan mentega.
Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan :
- Surat muatan;
- Surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat : jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang;
- Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
Informasi selanjutnya bisa dilihat pada laman berikut : https://drive.google.com/file/d/1a8sMnoTGYrWUZdu7l04Iy9TI1gtCC65a/view?usp=sharing
Kembali