PENYERAHAN SK KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL TAHUN 2023

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan Pemerintah atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil  Masa Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober pada setiap tahunnya, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Bertepatan dengan apel pagi Senin 3 April 2023 di halaman Kantor BKPPD Kabupaten Gunungkidul Sebanyak 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul, menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode 1 April 2023. Penyerahan SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Iskandar, S.IP,.MPA.

Adapun Ke- 2 (dua) PNS tersebut adalah :

  1. Reni Linawati, S.Sos
  2. Bhayu Nur Saputro

Dalam sambutannya beliau mengucapkan selamat kepada kedua pegawai yang telah menerima SK Kenaikan Pangkat dan menyampaikan bahwasanya kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.

Kepada Pegawai yang menerima SK Kenaikan Pangkat diharapkan dapat memacu semangat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sehingga akan lebih produktif dalam bekerja dan semakin meningkat dalam pelayanan terhadap masyarakat..

Dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS  dijelaskan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan, oleh karena itu penghargaan KP ini menjadi motivasi kita semua untuk semangat bekerja lebih baik lagi.



Kembali