PELANTIKAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2023
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 , pada Pasal 113 ayat (1), dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah , serta surat Edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pmpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019( COVID-19) Pemerintah Kabupaten melalui Panitia Seleksi (Pansel) telah melaksanakan proses seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Rotasi/Mutasi.
Sehubungan dengan hal tersebut untuk kepentingan dinas perlu dengan segera mengangkat Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidu, dan atas dasar surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Nomor :B-865/JP.00.01/02/2023 tanggal 28 Februari 2023 perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi,dalam rangka Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten, maka pada Hari Sabtu tanggal 01 April 2023 waktu pukul 08.00 WIB bertempat di alun-alun Wonosari, Bupati Gunungkidul telah melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator , dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di Tahun 2023 sejumlah 70 (tujuh puluh) orang.
Adapun secara rinci jumlah pejabat yang dilantik adalah sebagai berikut :
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sejumlah : 4 orang
- Jabatan Administrator sejumlah : 29 orang
- Jabatan Pengawas sejumlah : 37 orang.
Pada kesempatan tersebut Bupati Gunungkidul dalam amanatnya memberikan pesan bahwa”Pelantikan ini hendaknya dapat dimaknai untuk kepentingan organisasi agar lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan terutama untuk kesempurnaan pelaksanaan pelayanan publik yang diterima masyarakat. Oleh karena itu, setiap pejabat yang dilantik harus memiliki wawasan luas yang siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan setiap kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta memiliki pemikiran untuk pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah.
Kembali