SOSIALISASI PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA (P4GN) DI KALURAHAN GIRISUKO KAPANEWON PANGGANG
(Girisuko - 12 April 2023) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada hari Rabu, 12 April 2023 di Balai Kalurahan Girisuko Kapanewon Panggang. Hadir peserta yang berasal dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh wanita, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Pamong Kalurahan Girisuko. Turut hadir sebagai narasumber yaitu Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Nur Rahmat Sutrisno, S.H. dan Kaurbinops Satres Narkoba Polres Gunungkidul Ipda Andang Patriasmono, S.AP.
Lurah Girisuko, Jamin Paryanto dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas fasilitasi kegiatan yang diberikan. Purwo Handoko, S.Sos.,MM. Analis Kebijakan Subkoordinator Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Kesbangpol akan senantiasa mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan sosialisasi P4GN.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Nur Rahmat Sutrisno, S.H. dalam paparannya menyampaikan tentang Optimalisasi Penyelesaian Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika. Beliau menuturkan bahwa negara Indonesia telah meratifikasi Peraturan Internasional tentang kejahatan narkotika melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1976 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 bahwa kejahatan Narkotika termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)
Kaurbinops Satres Narkoba Polres Gunungkidul, Ipda Andang Patriasmono, S.AP dalam paparannya menyampaikan bahwa Kepolisian melakukan fungsi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Beliau juga menambahkan bahwa awal mula penyalahgunaan narkotika bisa muncul karena kebiasaan meminum minuman beralkohol. Guna mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.
Kembali