BADAN KESBANGPOL SELENGGARAKAN PEMBINAAN POLITIK DI CANGKRING
Cangkring (12/4), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Politik Masyarakat di Balai Padukuhan Cangkring Karangasem Paliyan. Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Ari Siswanto, AMa, Analis Kebijakan Ahli Muda Kelompok Substansi Politik Dalam Negeri Widodo, SH, Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Rosita, S.Pd, Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Supami, S.Sos, Carik Kalurahan Karangasem dengan peserta dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, dan Karang Taruna Padukuhan Cangkring.
Sambutan Analis Kebijakan Ahli Muda Kelompok Substansi Politik Dalam Negeri Widodo, SH. menyampaikan memohonkan pamit Kepala Badan Kesbangpol karena ada agenda Rapat Koordinasi Bakor Pakem, Terimakasih kami sampaikan kepada Pemerintah Desa Karangasem yang sudah memfasilitasi kegiatan pendidika politik in, terimakasih kepada bapak Ari anggota DPRD GK atas usulan program di padukuhan cangkring ini. Perbedaan dalam demokrasi sudah wajar, tetapi walau ada perbedaan mohon untuk tetap menjaga kerukunan dan kegotongroyongan. Persatuan dan kesatuan mari kita jaga bersama. Tanggal 14 Februari 2024 kita akan melaksanakan Pemilu dan 27 November 2024 akan dilaksanakan Pilkada. Kami berharap Bapk/ Ibu dapat berperan aktif minimal sebagai pemilih yang cerdas, yaitu memilih para calon yang sesuai dengan visi misi dan program yang disampaikan.
Dalam sambutannya Anggota DPRD Ari Siswanto, AMa, beliau menyampaikan bahwa warga Cangkring untuk bersyukur atas apa yg Allah SWT berikan sampai hari ini. Di akhir Ramadhan ini mari kita manfaatkan sebaik-baiknya dengan beribadah lebih khusyuk lagi. Latar belakang warga padukuhan Cangkring alhamdulillah diberi warga yang bermacam-macam latar belakang, ada yang guru, petani, pengusaha, pedagang, perangkat desa, dan sebagainya sehingga sangat tepat kegiatan pendidikan politik ini diberikan di padukuhan cangkring. Harapan saya, warga padukuhan cangkring dapat memilih caleg yg amanah, yang baik sosialnya, yang baik visi misi nya. Tidak transaksional dalam memilih, tergiur amplop tanpa melihat visi misi dan latar belakang. Fakta dilapangan sebagus-bagusnya pengawasan money politic oleh bawaslu dan panwaslu tetap ada yg melakukan ini, oleh karena itu kita yang harus cerdas.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Supami, S.Sos, yang membahas tentang tahapan pemilu yang sudah dimulai sejak tahun 2022, kaitannya dengan anggaran dan peraturan. Pada akhir 2022 kami sudah melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap partai politik. Pemutakhiran data pemilih dilaksana bulan desember 2022. Pada bulan ini ada pendaftaran caleg dan ditetapkan pada bulan November. Hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Semua punya kebebasan memilih, tidak harus hanya pada satu calon. Tahapan pantarlih sudah memasuki tahapan penyusunan DPS, silakan memastikan apakah nama bapak ibu tercatat dan sudah ada untuk menggunakan hak suara. Wujud partisipasi warga padukuhan Cangkring dapat dengan turut serta menjadi penyelenggara, pantarlih, PPK, KPPS dll, misalkan tidak dapat menjadi penyelensampai dapat menjadi peserta yaitu mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dan yang terakhir menjadi pemilih dengan tetap mentaati peraturan yang ada.
Materi kedua disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Rosita, S.Pd, menyampaikan bahwa politik uang masih menjadi fenomena menjelang pemilu yang sering dijumpai di masyarakat. Oleh karena itu, mari masyarakat padukuhan cangkring untu menghindari politik uang, karena uang yang diterima tidak seberapa tapi menyesalnya sampai 5 tahun kedepan. Jangan sampai tercerai berai karena berbeda pilihan. Politik uang banyak ditemukan pada saat hari pemungutan suara, shingga dapat mempengaruhi suara. Kampanye dapat dilakukan bukan hanya saat pertemuan. H-3 pada tahapan Masa Tenang sudah tidak boleh kampanye, bawaslu tidak dapat menindak karena blm smpai pada masa kampanye. Jika ada kampanye ditempat ibadah, jika tidak ada ijin resmi mohon untuk melaporkan ke Panwaslu.
Kembali