PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DISPUSSIP KABUPATEN GUNUNGKIDUL DENGAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Surat perjanjian kerjasama adalah surat klausul atau ketentuan khusus yang dibuat sebagai kesepakatan tertulis antara dua atau lebih pihak yang berhubungan. Perjanjian kerja sama berisi perihal hak dan kewajiban para pihak terkait yang telah disetujui bersama dan bersifat mengikat. Rabu, 5 April 2023 dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul (Dispussip Kabupaten Gunungkidul), alamat jalan Kasatrian 34 Jeruk Kepek, Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala Dinas, Kisworo, S.Pd. M.Pd. dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), alamat Kampus Terpadu UMY, Jalan Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat,  Dr. Ir. Gatot Supangkat, MP., IPM., ASEAN. Eng secara desk to desk.

Dalam Perjanjian Kerjasama dengan nomor 134.2.1/PK/17/2023 dan 222/C.2-III/PKS-LPM/IV/2023 disebutkan bahwa kerjasama yang dimaksud adalah tentang Pengembangan Transformasi Perpustakaan di Gunungkidul. Berawal dari pembicaraan antara Pustakawan Dispussip Kabupaten Gunungkidul dengan Kepala Perpustakaan UMY, Novy Diana Fauzie, M.A tentang dukungan terhadap program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Gunungkidul yang kemudian disambut dengan antusias oleh Novy dengan mengkomunikasikan ke LPM UMY sebagai lembaga yang melakukan proses penguatan dan peningkatan tradisi akademik melalui kegiatan pengabdian masyarakat. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Bupati Gunungkidul sudah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Rektor UMY sehingga Perjanjian Kerjasama ini adalah tindak lanjut dari MoU tersebut.

Dalam dokumen Perjanjian Kerjasama disebutkan bahwa tujuan dari perjanjian kerjasama adalah: 1) mewujudkan pengembangan perpustakaan daerah dan perpustakaan binaan melalui Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial TPBIS), 2) menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, dan pengabdian masayrakat di bidang perpustakaan, dan 3) meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perpustakaan. Adapun ruang lingkup perjanjian ini meliputi: 1) pengembangan layanan perpustakaan daerah, 2) pengembangan dan pendampingan perpustakaan binaan, 3) pengembangan perpustakaan melalui program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, 4) pengembangan koleksi perpustakaan, 5) pengembangan sumber daya manusia di bidang perpustakaan melalui seminar, workshop, focus group discussion, bimbingan teknis, dan pelatihan, 6) pendidikan, penelitian, pengembangan dan pengabdian masayrakat di bidang perpustakaan, 7) program Merdeka Belajar Kampus Merdeka MBKM), 8) Kuliah Kerja Nyata tematik bidang perpustakaan, dan 8) kegiatan lainnya dalam pengembangan transformasi perpustakaan di Gunungkidul.

Rencana tindak lanjut setelah penandatanganan kerjasama ini UMY dan Dispussip Kabupaten Gunungkidul akan duduk bersama untuk membicarakan kegiatan transformasi perpustakaan khususnya pelibatan masyarakat berupa pelatihan-pelatihan keterampilan agar nantinya masyarakat bisa menjadi lebih sejahtera hidupnya. (AGU)



Kembali