Pengawasan Kearsipan Internal bagi Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Badan, Satpol PP, dan Dinas di lingkungan pemkab Gunungkidul

Kegiatan pengawasan kearsipan merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan internal kearsipan  ini bermaksud untuk mengetahui sejauh mana hasil pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan pada masing - masing perangkat daerah dan mendorong terciptanya kerjasama pengelolaan arsip yang baik dan benar sebagai upaya penyelamatan dan pelestarian arsip sebagai sumber informasi dan warisan budaya bangsa.

Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pengawasan kearsipan internal adalah Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian dan Pengawasan Kearsipan dan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 34/KPTS/TIM/2023  tentang Tim Pengawas Kearsipan Daerah Tahun 2023. Tim ini terdiri dari intern Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, Inspektorat Daerah, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Dinas Perhubungan, Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Pelaksanaan pengawasan kearsipan untuk Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Badan, Satpol PP, dan Dinas berlangsung pada pertengahan bulan Maret dan bulan April  2023. Untuk jadwal pengawasan kearsipan internal ini dimulai pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 dan berakhir pada hari Senin 10 April 2023. Kegiatan ini dengan objek pengawasan  sejumlah 3 (tiga) perangkat daerah tiap pelaksanaan. Selama kegiatan pengawasan kearsipan internal dilakukan dengan cara wawancara dan pengamatan pengelolaan arsip di Unit Kearsipan dan Unit Pengolah perangkat daerah.(pr)



Kembali