SOSIALISASI PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA (P4GN) DI KALURAHAN DENGOK KAPANEWON PLAYEN

(Dengok, 13 April 2023) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada hari Kamis, 13 April 2023 di Balai Kalurahan Dengok, Playen. Hadir 50 peserta yang berasal dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh wanita, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Pamong Kalurahan Dengok. Turut hadir sebagai narasumber yaitu Kaurbinops Satres Narkoba Polres Gunungkidul Ipda Andang Patriasmono, S.AP. dan Konselor Adiksi dari Pondok Pemulihan Elkana Fery Harjanti S.Kep

Lurah Dendok, Suyanto ST dalam sambutannya mengucapkan selamat datang di Kalurahan Dengok, terimakasih atas fasilitasi kegiatan yang diberikan. Semoga dengan adanya sosialisasi P4GN dapat bermanfaat bagi peserta dan dapat disebar luaskan. Jangan sampai dilingkungan Kalurahan Dengok ada pengguna narkoba.  Purwo Handoko, S.Sos.,MM. Analis Kebijakan Subkoordinator Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol dalam sambutannya menyampaikan bahwa adanya sosialisasi P4GN dengan tujuan agar masyarakat di Kalurahan Dengok  memahami bahaya penyalahgunaan narkoba. Rida Musthofa pengusul kegiatan pokok-pokok pikiran Dewan dari DPRD Kabupaten Gunungkidul  menyampaikan terima kasih kepada peserta sosialisasi P4GN sudah hadir di Kalurahan Dengok. Semoga bermanfaat , Iimu yang didapatkan dari sosialisasi P4GN dapat ditularkan kepada keluarga, tetangga dan teman-teman yang belum berkesempatan mengikuti sosialisasi P4GN.

Kaurbinops Satres Narkoba Polres Gunungkidul, Ipda Andang Patriasmono, S.AP dalam paparannya menyampaikan pengertian narkotika  menurut UU RI NO. 35 Tahun 2009 Zat/obat berasal dari tanaman/non tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat  sebabkan turun/rubah kesadaran, hilang rasa, kurangi sampai hilangkan rasa nyeri yang dapat timbul ketergantungan. Awal mula penyalahgunaan  narkotika bisa muncul karena kebiasaan meminum minuman beralkohol. Penjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Gunungkidul dijerat dengan Pasal 26 Perda No.04 Th 2010 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Fery Harjanti S.Kep dalam paparannya menyampaikan menyampaikan profil tentang Elkana dan bagaimana alur dan prosedur dalam penanganan pecandu.



Kembali