Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023
Gunungkidul - Untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik di DIY dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 di Ruang Rapat Handayani Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Selasa (18/04/2023).
Adapun kegiatan tersebut berdasar pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perki No. 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik, PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan PERDA Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
398 Badan Publik / Lembaga / Instansi di Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan di Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publiknya di Tahun 2023 terbagi menjadi 10 Kategori antara lain Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY, OPD Pemda DIY, OPD Pemkab/Pemkot Se-DIY, Kapanewon/Kemantren Se-DIY, Partai Politik, Lembaga Yudikatif, Lembaga Non Struktural, Instansi Vertikal, BUMD Se-DIY, dan Sekolah/Madrasah. Komisioner ASE Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Surani, SP mengatakan bahwa kualifikasi pemeringkatan menjadi tangungjawab bersama.
"Tahun ini Gunungkidul harus bisa informatif semua" kata Surani
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua KID DIY Agus Purwanta,SKM , Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Sub Koordinator Pelayanan Informasi Publik dan seluruh OPD Kabupaten Gunungkidul.
Kembali