Satuan Polisi Pamong Praja Pasang papan larangan berjualan ditrotoar dan larangan membuang sampah disungai.

Satuan Polisi Pamong Praja Pasang papan larangan berjualan ditrotoar dan larangan membuang sampah disungai.

Papan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tertuju di beberapa titik di Wilayah Kota Wonosari Kapanewon Wonosari.

Sebanyak 6 Papan Pengumuman Larangan telah dipasang pada Kamis 27 April 2023.

Melalui pemasangan papan larangan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul lewat Satuan Polisi pamong Praja menyampaikan kepada masyarakat luas untuk tidak melakukan kegiatan- kegiatan yang mengganggu ketertiban seperti berjualan ditrotoar (Tempat Hak Pengguna Jalan Kaki) juga untuk tidak buang sampah di aliran sungai.
Pemasangan larangan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menekan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat luas, demikan sedikit banyaknya yang di sampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah ( Bp. Nagtijo,S.IP )



Kembali