Pelaksanaan Apel Kerja di Kapanewon Gedangsari
(Gedangsari 8/5/23) Apel kerja menjadi kewajiban semua pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, baik ASN, THL, maupun pendamping PKH dan Pendamping Kalurahan. Apel kerja bertujuan untuk meningkatkan disiplin setiap pegawai sekaligus untuk menyampaikan informasi-informasi yang perlu segera mendapatkan tindaklanjut dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat.
Kembali