Sosialisasi Perda
Sosis Perda nomor 11 th 2020 tentang administrasi Kependudukan Hari Selasa tgl 9 Mei 2023 jam 09.00wib di hadiri Anggota Dewan DPRD, BP. Drs Rosyidin Ducapil, Lurah Pengkol, moderator BP. Sumardo dan masyarakat,Adminitrasi kenpdudukan adalah rangkaian kegiatanpenataan dan penertibandalam penerbitanDokumen dan Data Kependudukan melaui pendaftaran penduduk pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasinya untuk pelayanan publik Pemerintahan dan Pembangunan. Kemudian Pendaftran penduduk adalah proses pendataan dan pendaftran serta pencatatan atas pelapor peristiwa kependudukan dalam rangka penerbitan dokumen identitas Penduduk ( KK, KTP ) dan atau surat keterangan dokumnen identitaskependudukan lainnyayang diokeluarkan oleh Pemerintah daerah.
Peristiwa Kependudukan adalah sebuah peristwa dimana manusia mendaftrakan atau kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkankarena implikasi/pengaruhnyaterhadap penerbitan atau perubahan ( KK, KTP ) dan atau surat keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, periubahan alamat tinggal sementara serta perubahan status orang asing dari status kujungan menjadi tinggal terbatas atau dari status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Kemudian yang dimaksud dengan pencatatan sipil adalah proses pembuatan catatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang padaregister akte yang disediakan oleh Pemerintah daerahsebagai dasar pembuatan kutipan atau salinan akta..
Dimaksud dengan peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseotrang meliputikelahiran, Kematian, dan perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, Pengangkatan Anak, perubahan nama, Perubahankewarganegaraan dan perubahan jenis kelamin.
Kembali