BADAN KESBANGPOL SELENGGARAKAN KEGIATAN PEMBINAAN POLITIK MASYARAKAT DI PADUKUHAN PALIYAN TENGAH
Paliyan Tengah (10/5) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Politik Masyarakat di Balai Padukuhan Paliyan Tengah, Karangduwet, Paliyan. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi, MA Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Rohmad Qomarudin, S.Pd.I, Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Sudarmanto, SE, Lurah Karangduwet Budi Paliyanto, dengan peserta dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, dan Karang Taruna Kalurahan Jetis Saptosari.
Sambutan Kepala Badan yang dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi, MA menyampaikan permohonan pamit beliau Bapak Kepala Badan Kesbangpol Gunungkidul tidak bisa hadir karena bersamaan dengan kegiatan yang lain, tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada kalurahan Karangduwet dan Padukuhan Paliyan Tengah yang telah menfasilitasi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar. Kegiatan ini merupkan kegiatan POKIR melalui aspirasi dewan, pada kesempatan ini POKIR DPRD yang berasal dari anggota DPRD Gunungkidul yakni Bapak Ari Siswanto, A.Ma. Kegiatan pembinaan politik ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam berpartisipasi secara aktif dalam pemilu serentak pada tahun 2024.
Sambutan DPRD Ari Siswanto, A.Ma menyampaikan kewajiban saya adalah mengusulkan kegiatan seperti POKIR yang kita laksanakan pada hari ini dengan tema politik uang. Harapannya setelah mendapatkan pembinaan politik ini, masyarakat khususnya padukuhan Paliyan Tengah dapat melek politik dan membawa perubahan baik dalam pesta demokrasi khususnya pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Penyampaian materi oleh Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Rohmad Qomarudin, S.Pd.I, tahapan pemilu tahun 2024 sudah dimuali sejak 14 juni 2022 terkait dengan perencanaan program dan anggaran. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2033 - 10 Februari 2024. Tanggal 11, 12, 13 februari 2024 adalah masa tenang tidak boleh ada aktivitas politik. Dilanjut dengan 14 februari 2024 adalah pemungutan dan penghitungan hasil surat suara, kemudian rekapitulasi hasil pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024. Adapun jumlah Peserta Pemilu serentak 2024 sudah ditetapkan ada 18 partai politik dan 6 partai lokal Aceh. Disampaikan juga bahwa Partisipasi bisa dilakukan dengan 3 bentuk yaitu dengan menjadi peserta, penyelenggara, dan pemilih. Selanjutnya kami berharap bapak ibu dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemilu 2024 nanti sama dengan 2019 yaitu memilih 5 jenis pemilihan yaitu DPRD KAB, DPRD PROV, DPRD RI, DPD RI, dan Presiden Wakil Presiden.
Materi kedua disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Sudarmanto, SE yakni menyampaikan berkaitan dengan money politik/ politik uang. Money politik ini dianggap haram terkiat dengan demokrasi karena dampaknya adalah kedepan dan banyak hal. Sanksi berkaitan dengan money politik juga diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang pemilihan, tindakan yang dilarang dan dianggap sebagai kejahatan yaitu mahar politik dan politik uang, sementara sumbangan dana kampanye diperbolehkan meskipun terdapat batasan jumlah dan pihak- pihak yang menyumbang. Karakteristik mahar politik diantaranya adalah transaksi dilakukan secara terbatas oleh kalangan elit parpol dengan calon, dilakukan secara tertutup, menggunakam beragam istilah uang kursi/ uang operasional, pembayaran menggunakan perantara, diketahui apabila ada salah satu pihak merasa kecewa atau dirugikan karena gagal dicalonkan. Bentuk-bentuk politik uang (uang tunai, uang sedekah, doorprize, sumbangan pembangunan, token listrik, uang ganti, kupon belanja, dan paket sembako).
Kembali